Kuasa Hukum BS Angkat Bicara Terkait Dugaan Penyelewengan Dana APBDes Desa Malenggang

  • Bagikan

Sanggau, Kalbar IndoTimeNews.com – Bendahara Desa Malenggang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan
APBDes (ADD dan DD Desa Tahun Anggaran 2020-2022). Kejaksaan Negeri Sanggau resmi menetapkan salah satu oknum Bendahara Desa di kabupaten Sanggau sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBDes Desa Malenggang.

Munawar Rahim, S.H., M.H., selaku kuasa hukum tersangka BS angkat bicara terkait kliennya mengatakan bahwa kliennya akan kooperatif dalam mengikuti proses hukum.

“Atas penetapan klien saya berinisial BS
sebagai tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan
APBDesa Malenggang Kecamatan Sekayam Tahun Anggaran 2020-2022. Saya siap mendampingi tersangka dalam proses perkara hukum yang akan dijalaninya. Saya akan ikuti proses hukum yang berlaku. Intinya buktikan di persidangan atau pengadilan bahwa klien saya terbukti bersalah telah korupsi dana ADD dan DD Desa Tahun Anggaran 2020-2022 sebesar Rp.437.000.000,- tersebut,” ucapnya.

Lebih lanjut lagi Munawar Rahim mengatakan bahwa seseorang tidak boleh di justice bersalah bila belum ada putusan dari pengadilan.

“Karena seseorang tidak boleh di katakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap ( inkrah) dan harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah ( perception of innocence) dan dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” tutupnya.

(Libertus)

(Ralat judul pemberitaan: Bendahara Malenggang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan APBDes. Yang sebelumnya tertulis: Kades Malenggang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan
APBDes.

Tersangka yang di tetapkan oleh Kejaksaan adalah Bendahara Desa Malenggang, Bukan Kades Malenggang, atas kesalahan penulisan judul tersebut, media ini meminta maaf kepada Kades yang bersangkutan)

tertanda Pimpinan Redaksi Media IndoTimeNews.com

  • Bagikan