Penyelewengan APBDes Malenggang Tidak Menutup Kemungkinan Akan Ada Tersangka Baru

  • Bagikan

Adi Rahmanto, S.H., M.H., Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau dan Munawar Rahim, S.H., M.H., selaku kuasa hukum tersangka.

Sanggau, Kalbar IndoTimeNews.com – Dugaan korupsi pengelolaan keuangan APBDes (ADD dan DD Desa Tahun Anggaran 2020-2022). Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalbar.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau Adi Rahmanto, S.H., M.H., mengatakan telah melakukan penetapan tersangka berinisial BS oknum Bendahara Desa Malenggang oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sanggau dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Perkara dugaan tindak Pidana korupsi pengelolaan keuangan APBDesa Desa Malenggang Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022, dengan penghitungan kerugian negara sementara sejumlah Rp.437.000.000,.

“Saat ini pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat didalam pengelolaan keuangan Apbdes Malenggang tahun 2020-2022,” ucap Adi Rahmanto.

Ditempat terpisah Munawar Rahim, S.H., M.H., selaku kuasa hukum tersangka BS mengatakan seseorang tidak boleh di katakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap ( inkrah) dan harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah ( perception of innocence) dan dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

(Libertus)

(Ralat judul pemberitaan: Bendahara Malenggang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan APBDes. Yang sebelumnya tertulis: Kades Malenggang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan APBDes. Tersangka yang di tetapkan oleh Kejaksaan adalah Bendahara Desa Malenggang, Bukan Kades Malenggang, atas kesalahan penulisan judul tersebut, media ini meminta maaf kepada Kades yang bersangkutan) tertanda Pimpinan Redaksi Media IndoTimeNews.com
  • Bagikan