banner 728x90 banner 728x90

Judi Kartu, Delapan Orang Diamankan Polres Sekadau

  • Bagikan

Sekadau, Kalbar IndoTimeNews.com – Delapan (8) orang yang diduga melakukan judi kartu di sebuah warung yang berada di jalan Sekadau-Sintang, Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar. Pada hari Jumat 3 Maret 2023 sekira pukul 00:15 Wib.

Sehari sebelum pengerebekan tersebut, pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 pukul 23.00 Wib, pihak Polres Sekadau mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga sedang ada yang melakukan kegiatan permainan perjudian di sebuah warung yang berada di jalan Sekadau-Sintang Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

Menurut Kapolres Sekadau melalui Kasatreskrim Polres Sekadau Rahmat Kartono mengatakan bahwa dari informasi tersebut anggota bersama dengan rekan-rekannya langsung menuju ke lokasi yang dimaksud, kemudian sekira pukul 00:15 Wib, sampai dilokasi melihat terdapat orang yang sedang melakukan kegiatan perjudian kartu dengan menggunakan uang sebagai taruhannya, mengetahui hal tersebut anggota bersama dengan rekan-rekan lainnya langsung mengamankan orang beserta alat bukti yang digunakan untuk melakukan kegiatan perjudian kemudian dibawa ke Polres Sekadau guna proses lebih lanjut,” ucap Kartono.

Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/II/2023/SPKT.Satreskrim/ Polres Sekadau/Polda Kalbar, tanggal 3 Maret 2023, tentang Tindak Pidana Perjudian.

“Barang Bukti yang diamankan adalah 3 (tiga) Kotak kartu Domino merk Siam Fish, uang kertas sejumlah Rp. 160.000 (seratur enam puluh ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp. 50.000 sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan Rp. 10.000 sebanyak 3 (tiga) lembar, pecahan Rp. 5.000 sebanyak 6 (enam) lembar,” paparnya.

Delapan (8) orang tersangka adalah berinisial SJ, LB, RAD, N, VT, P, RT, Z.
Pasal yang dilanggar 303 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.

Lebih lanjut Kasatreskrim mengatakan bahwa terhadap 8 pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang tersangka dilakukan penahanan dan 6 tersangka lainnya wajib lapor.

“Dua (2) pelaku atas nama SJ dan VT ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dan dilakukan penahanan.
Terhadap pelaku yang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan Tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, sehingga tidak dilakukan penahanan dan diwajibkan untuk Wajib Lapor satu Minggu 2 kali,” tutupnya.

(Libertus)

(Ralat judul pemberitaan: Bendahara Malenggang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan APBDes. Yang sebelumnya tertulis: Kades Malenggang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan
APBDes.

Tersangka yang di tetapkan oleh Kejaksaan adalah Bendahara Desa Malenggang, Bukan Kades Malenggang, atas kesalahan penulisan judul tersebut, media ini meminta maaf kepada Kades yang bersangkutan)

tertanda Pimpinan Redaksi Media IndoTimeNews.com

  • Bagikan