Mantan Kadis di Tetapkan Sebagai Tersangka Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah LINDI TPA Sampah 2020 di Dinas LH Pontianak

  • Bagikan

Pontianak, Kalbar IndoTimeNews.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak menetapkan Dua (2) orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pindana korupsi penyimpangan pembangunan Instalasi pengolahan air limbah LINDI TPA Sampah pada dinas lingkungan hidup (LH) kota Pontianak pada tahun 2020.

Hal ini di ungkapkan Kejari Pontianak Yulius sigit Kristanto, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Hary Wibowo, S.H., M.H., dan Kasi intel Rudy Astanto, S.H., M.H., kepada Awak media dalam jumpa pers, Jumat 3 Maret 2023.

Kejari menetapkan 2 tersangka berinisial TBB (Mantan Kadis) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Nomor: print-01/0.1.10/Fd.2/03/2023. Tanggal 03 Maret 2023 dan Surat penetapan tersangka Nomor : TAP 02/01.1.10/Fd.2/03/2023 Tanggal 03 Maret 2023.

Tersangka berinisial E, Selalu pelaksana pekerjaan, berdasarkan surat perintah penyidikan dan kepala kejaksaan negeri Pontianak Nomor:prin -02/01.1.10/Fd.2/02/2023 Tanggal 03 Maret 2023 dan surat penetapan tersangka Nomor ;TAP -01/01.1.10/Fd.2/03/2023 Tanggal 03 Maret 2023.

Kajari Pontianak Yulius sigit mengatakan perkara tindak pidana korupsi ini terjadi pada tahun anggaran tahun 2020 terdapat pekerjaan pembangunan instalasi pengolahan air limbah Lindi Pada TPA sampah pada dinas lingkungan hidup kota Pontianak dengan nilai Kontrak pekerjaan semula Rp 3.925.260.213,62 yang selanjutnya di addendum menjadi Rp 3.990.411.013,62.sampai dengan berakhirnya kontrak per Desember 2020.

“Mesin Reaktor pengolahan air limbah industri tidak berfungsi. Dalam pembangunan pekerjaan instalasi pengolahan air limbah LINDI tersebut, Volume pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai RAB.
Namun di laporkan telah sesuai dengan RAB untuk mendapatkan pembayaran 100% sehingga menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp.1.015.056.093 ( Satu Milyar Lima belas juta lima puluh enam ribu sembilan puluh tiga rupiah) ujar nya,” ungkap Kajari.

(Libertus)

(Ralat judul pemberitaan: Bendahara Malenggang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan APBDes. Yang sebelumnya tertulis: Kades Malenggang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan
APBDes.

Tersangka yang di tetapkan oleh Kejaksaan adalah Bendahara Desa Malenggang, Bukan Kades Malenggang, atas kesalahan penulisan judul tersebut, media ini meminta maaf kepada Kades yang bersangkutan)

tertanda Pimpinan Redaksi Media IndoTimeNews.com

  • Bagikan