banner 728x90 banner 728x90

Persoalan Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit, LP-KPK Lakukan Rapat Dengar Pendapat Bersama DPRD Kabupaten Sambas

  • Bagikan

Sambas, Kalbar IndoTimeNews.com – Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Komisi Cabang Kabupaten Sambas telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Kabupaten Sambas, terkait pengelolaan perkebunan kelapa sawit dalam kaitan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor. 20/2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sambas, pada Jum’at 3 Maret 2023.

Dalam rapat hearing bersama anggota DPRD Kabupaten Sambas hari ini turut dihadiri oleh jajaran Komisi Daerah LP-KPK Komda Kalimantan Barat yaitu Rudi Wisnu sebagai Sekretaris dan Indra sebagai Divisi Tipikor, Sekretaris LP – KPK komisi cabang Kabupaten Sambas Irwan, Pembina LP-KPK Urai Bima.

Dalam pengantar RDP Irwan Sudianto Sekretaris LP-KPK mengemukakan berdasarkan data yang dimiliki terdapat 8 Izin Lokasi yang belum mendapatkan Izin Usaha Perkebunan dengan luas lahan 36.382 Ha, dan 13 Perusahaan yang belum mempunyai Hak Guna Usaha dengan luas 102.183 Ha.

Menurut Sekretaris LP – KPK komisi cabang Kabupaten Sambas Irwan mengatakan hal-hal yang bersifat teknis sudah dipaparkan oleh Urai Bima Pembina LP-KPK dengan penekanan.

“Agar Pemerintah Kabupaten Sambas beserta Instansi teknis Kantor BPN Kabupaten Sambas, melaksanakan penertiban terhadap Kawasan dan Tanah Terlantar sebagaimana diatur dalam PP No 20/2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar” ujarnya.

Sementara itu di tempat yang sama Ir. Sabtuni Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Daerah juga mengatakan dalam kapasitas memimpin unsur Pemerintah Kabupaten Sambas, menyambut baik pelaksanaan dan hasil dari informasi yang diperoleh dalam RDP. Dan disisi lain berjanji akan membahas masukan atau rekomendasi RDP dalam lingkup terbatas khusus menyangkut kewenangan dari OPD masing-masing.

Acara tersebut dipimpin oleh Melani Astuti Ketua Komisi II DPRD, diakhir penjelasannya mengatakan akan mengemukakan dan melakukan konsultasi ke Komisi IV DPR-RI serta Kementerian terkait terhadap hal-hal yang akan dibahas sebelumnya dan atas masukan-masukan peserta akan dilanjutkan dan melakukan konsultasi dalam rangka mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Sambas dalam optimalisasi pengelolaan perkebunan kelapa sawit, sehingga kemudian memberikan multiplier effek dalam pembangunan di Daerah.

Acara rapat hearing bersama komisi II DPRD kabupaten Sambas berjalan dengan lancar dari awal hingga selesai meskipun sempat di skor sebentar untuk melaksanakan ibadah sholat Jumat akan tetapi rapat berjalan dengan lancar hingga selesai sampai pukul 16.30 WIb.

Pimpinan rapat komisi II DPRD kabupaten Sambas juga mengucapkan terima kasih banyak kepada LP – KPK komisi cabang kabupaten Sambas maupun komisi daerah Kalbar yang telah hadir dalam agenda hearing bersama kami komisi II DPRD kabupaten Sambas dalam agenda dengar pendapat.

“Kami komisi II DPRD atas nama DPRD kabupaten Sambas mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah hadir dalam Rapat Dengar Pendapat,” tutupnya.

( Indra)
Editor: Libertus

(Ralat judul pemberitaan: Bendahara Malenggang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan APBDes. Yang sebelumnya tertulis: Kades Malenggang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan
APBDes.

Tersangka yang di tetapkan oleh Kejaksaan adalah Bendahara Desa Malenggang, Bukan Kades Malenggang, atas kesalahan penulisan judul tersebut, media ini meminta maaf kepada Kades yang bersangkutan)

tertanda Pimpinan Redaksi Media IndoTimeNews.com

  • Bagikan