Mobil Diduga di Bawa Kabur Oknum Debt Collector, Konsumen Lesing PT. ACC Resmi Buat Laporan Polisi ke Polda Kalbar

  • Bagikan

Pontianak, Kalbar IndoTimeNews.com – Daniel Suyitno bersama istrinya selaku Konsumen PT. Astra Credit Companies (ACC) di dampingi Eka Saputra selaku yang di beri kuasa oleh pelapor mendatangi ke Polda Kalbar untuk menyampaikan berkas laporan, atas duga di bawa kaburnya kendaraan Roda Empat jenis mini Bus oleh oknum Debt Collector PT. ACC berinisaial YD. Pada hari Jum’at 3 Maret 2023.

Terkait atas adanya dugaan di bawa kabur satu unit kendaraan Roda Empat jenis mini Bus jenis Honda Brio Satya 1.2 CYT CKO tahun pembuatan 2019. Nomor Rangak L12B32365347 dan nomor mesin10319804817, dengan nomor Polisi KB.1472 WR warna Merah.
Atas Nama Daniel Suyitno, alamat jalan Dr.Wahidin S, Komplek Batara Indah 1, Gang Al-Hikmah 1, RT.01/30 Sungai Jawi Pontianak Kota.

Menurut keterangan Eka Saputra (kuasa) dari Daniel Suyitno dirinya di minta oleh Daniel Suyitno, selaku pemilik kendaraan mobil dengan nomor Polisi KB.1472 WR warna Merah. Pada tanggal 15/2/23 dirinya di minta oleh Daniel Suyitno selaku pemilik kendaraan untuk membayar tunggakan cicilan mobil selama Dua bulan ke kantor Lesing PT.ACC yang beralamatkan Komplek Mega Mall di jalan Ahmad Yani Pontianak.

“Pada hari itu saya dan ketiga teman saya membawa mobil jenis mini bus, kendaraan milik Daniel Suyitno ke PT.ACC yang beralamat di Komplek Mega Mall di jalan Ahmad Yani Pontianak,” kata Eka Saputra.

“Disaat di depan Kantor ACC di hadang sama 5 orang yang di duga Debt Colector PT.ACC tersebut. saudara YD dan Empat teman lainnya, mereka mengatakan bahwa mobil ini bermasalah karna ada tunggakan,” kata Eka Saputra.

“Dan saya katakan pada mereka, memang saya tahu makanya saya bertekad baik untuk menyelesaikannya, setelah itu saya memarkirkan mobil tersebut dan mereka menemani saya untuk menemui kepala penarikan mobil tersebut untuk urusan penyelesainnya. Setelah itu datang seseorang oknum PT. ACC yang berinisial YD meminta kunci mobil jenis kendaraan Honda Brio Satya Nomor Polisi KB 1472 WR warna merah yang saya kendarai tersebut dengan alasan mau memeriksa keadaan di dalamnya,” ujarnya.

“Dan pada saat itu saya katakan kepada saudara YD, supaya menunggu yang punya mobil dulu, tapi mereka tetap ngotot dan bersikukuh melakukan penarikan. Pada saat itu juga saudara IS berbicara kepada saya, dengan mengatakan “anda tidak berhak menghalang-halanginya” (mencegah YD tersebut),” terangnya.

“Akhirnya kunci mobil tersebut saya serahkan dan saya bertanya kembali kepada saudara YD mau di bawa kemana mobilnya, dia langsung menjawab mau di amankan ke gudang,” tuturnya.

“Atas tindakan yang dilakukan mereka, saya ngotot atas tindakan yang mereka lakukan. Dan saudara IS berbicara kepada saya, “anda siapa sampai menghalangi mereka”, lalu dia bilang kalau tidak senang laporkan saja ke Polisi. Akhirnya persoalan ini tidak ada solusi dan akhirnya kami pulang,” ucapnya.

Eka Saputra menyampaikan rilis setelah berkas laporannya diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal umum Polda Kalbar pada hari Jum’at 3 Maret 2023.

“Pada hari ini kami dengan Daniel Suyitno didampingi Istrinya sebagai pemilik kendaraan mobil dengan nomor Polisi KB.1472 WR datang ke Polda Kalbar untuk menyampaikan berkas laporan terkait dugaan mobil yang di bawa kabur oleh oknum Debt Collector PT. ACC dan tindakan yang sewenang-wenang yang di lakukan oknum Debt Collector. PT. ACC,” tandasnya.

“Dan Alhamdulillah, berkas laporan kami di terima langsung oleh DIT Reskrimum Polda Kalbar Kasub Dit IIl. Harapan kami kasus ini dapat di proses secepatnya sesuai undang-undang yang berlaku sehingga kedepannya tidak ada lagi korban,” pintanya.

Sementara Menurut keterangan Diana Istri Daniel Suyitno mengatakan mobil Honda/BRIO SATYA 1.2 CYT CKO Tahun Pembuatan 2019/2019 warna Merah tahun 2019 dengan nomor kendaraan KB.1472 WR berwarna Merah dikreditnya dengan uang muka sebesar Rp. 30 Juta, dan angsuran Rp.4.680.000 per bulannya. Dan ansurannya sudah berjalan selama 34 bulan.

Ia juga memaparkan bahwa selama ini belum ada surat peringatan yang ia terima dari pihak leasing PT. ACC.

“Namun karna saya menyadari adanya keterlambatan, untuk itulah saya kuasakan kepada saudara kami Eka Saputra untuk datang ke PT. ACC untuk menyelesaikan tunggakan kami. Namun tiba-tiba mobil kami di duga di bawa kabur oleh oknum Debt Collector PT. ACC sehingga mengakibatkan usaha kami terhambat sebab mobil tersebut kami gunakan setiap hari mengantar Tempe ke langganan kami. Dengan adanya kasus ini kami sangat merasa di rugikan oleh pihak PT. ACC,” terangnya.

(Indra)
Editor: Libertus

(Ralat judul pemberitaan sebelumnya: Bendahara Malenggang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan APBDes. Yang sebelumnya tertulis: Kades Malenggang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan KeuanganAPBDes.Tersangka yang di tetapkan oleh Kejaksaan adalah Bendahara Desa Malenggang, Bukan Kades Malenggang, atas kesalahan penulisan judul tersebut, media ini meminta maaf kepada Kades yang bersangkutan)tertanda Pimpinan Redaksi Media IndoTimeNews.com

  • Bagikan