Bupati Sekadau resmikan gereja Santo Paulus stasi tapang Siak

  • Bagikan

Sekadau, Kalbar IndoTimeNews.com – Bupati Sekadau resmikan gereja Santo Paulus stasi tapang Siak, Desa Sungai lawak, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalbar, Minggu kemarin (12/3/2023).

“Pembangunan Gereja sebagai bagian dari pembangunan iman umat Katolik, merupakan kewajiban pemerintah daerah dan sudah jadi bagian dari pembangunan secara menyeluruh,” kata Bupati Sekadau.

“Harapan kami ke depan ketika Gereja, sudah dibangun yang lebih penting lagiadalah umat harus aktif, jangan ramai pada waktu peresmian saja, setelah peresmian minggu pertama, minggu kedua dan minggu ketiga pelan pelan hilang,” kata Bupati.

Lebih lanjut kata Bupati, perlu disampaikan bahwa di Kabupaten Sekadau masih banyak Gereja yang harus pemda bantu.

Selain itu, perlu bantuan dari semua pihak dan uluran tangan pemerintah daerah dan Kita bersyukur beberapa tahun terakhir ini bantuan pemerintahan untuk rumah ibadah cukup besar.

“Hanya saja untuk kabupaten sekadau, jumlah kita Katolik memang besar, tidak sebanding dengan yang lain yang kecil-kecil itu terutama dari segi kualitas dan segi-segi lainnya, dan harapan saya umat tetap aktif di Gereja dan jangan sampai anak-anak ada yang putus sekolah apalagi kita sekarang ini kekurangan guru,” pungkas Aron.

Sementara itu dalam pembukaan gedung Gereja Katolik, Uskup Valentinus mengatakan penting sekali berkoordinasi dengan pemerintahan dalam hal pembangunan dan peresmian gereja seperti ini.

“Meskipun sudah diberkati, tapi kalau Bupati tidak meresmikan dan mengijinkan penggunaannya, artinya Gereja tidak boleh dipakai dan karena itulah dalam hukum kanonik dalam hukum Gereja, itu ada aturan, jika pembangunan Gereja itu selesai diserahkan oleh kontraktor kepada pastor paroki, pastor paroki memohon untuk peresmian Gereja oleh pemerintah Daerah sebagai penguasa Wilayah dan kepada Uskup sebagai pemilik atas nama Keuskupan untuk memberkati Gereja, “jelas Uskup.

“Kedepannya nanti saya atau kami akan membuat modul supaya dimana-mana peresmian gereja itu mengikuti tatacara yang berlaku secara resmi dalam lingkup keuskupan maupun pemerintahan kita harus menghormati pemerintahan dan pada umumnya pada saat pita digunting itu diserahkan dokumen peresmian dan izin operasional penggunaan, tapi karena ini masih baru dokumen, itu akan menyusul maka dengan ini umat disini boleh menggunakan Gereja ini karena ada izin dari Bupati,” ujar Uskup.

Hadir mendampingi Bupati yaitu kepala Satpol PP, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup kepala dinas anggota DPRD, Ayub dan Hasan, Camat Ng Taman, pengurus DPP Paroki Nanga Taman, Kepala Desa Sei Lawak-Yohanes, Ketua BPD, Kornelius Nene, sejumlah tokoh masyarakat, tokoh adat dan sejumlah undangan lainnya.

(Libertus)

  • Bagikan