Sintang, Kalbar IndoTimeNews.com – Berawal dari adanya Aktifitas Kelang Judi Sabung Ayam Di Desa Bonet Engkabang, Kecamatan Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat yang di kelola oleh seseorang yang berinisial OD, seorang wartawan berinisial BSG menerbitkan berita tentang keberadaan Kelang Judi Sabung Ayam tersebut pada tanggal 5 Maret melalui media online jangkauannusantara.id yang ternyata menimbulkan kemarahan dari pengelola Kelang Sabung Ayam berinisial OD yang terbukti dengan adanya ancaman kepada BSG melalui pesan suara via WA.
BSG menceritakan kepada media ini pada Selasa (14/3/2023), bahwa dirinya telah diancam oleh Pengelola Kelang Sabung Ayam berinisial OD melalui pesan suara dan mengatakan bahwa dirinya telah mengadukan pengancaman tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Sintang pada Selasa 14/3/2023 dan dirinya telah menerima surat tanda bukti pengaduan dari APH Polres Sintang.
“Saya tahu adanya ancaman kepada diri saya dari OD pada saat pagi tanggal 6/3/2023 saat saya membuka HP saya, saya melihat di WA saya ada pesan suara dari OD, saya buka ternyata itu ancaman kepada diri saya karena saya telah menerbitkan berita tentang Kelang Judi Sabung Ayam yang dikelola oleh OD, sampai sekarang tidak ada komunikasi saya dengan si OD Pengelola Kelang Judi Sabung Ayam di Desa Bonet Engkabang tersebut,” ungkap SSG kepada Media.
“Kami yang berprofesi sebagai Wartawan dalam menjalankan tugas berdasarkan amant UU Pers nomor 40/1999. Salah satu tugas dan fungsi wartawan adalah melakukan kontrol sosial disamping tugas dan fungsi yang lainnya,” jelas BSG.
“Hal yang tidak boleh dikesampingkan bahwa ada pasal yang melindungi tugas para wartawan saat berada di lapangan, pada BAB VIII mengenai Ketentuan Pidana, pasal 18 mengatakan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.00,- (Lima Ratus Juta Rupiah)”.
Itu pasal yang mengatakan tugas wartawan tidak boleh dihambat atau dihalangi, apalagi wartawan diancam karena telah menjalankan tugasnya,” cetus BSG.
BSG juga menyampaikan bahwa Pengancaman yang dilakukan oleh OD kepada dirinya selaku wartawan menggunakan media HP, hal ini jelas si pengancam terancam dengan UU ITE yang termuat pada pasal 45B UU 19/2016
BSG mengatakan pengancaman melalui media elektronik, baik media sosial atau media lainnya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 29 UU ITEjo. Pasal 45B UU 19/2016.
BSG juga mengatakan bahwa ketentuan Pasal 45B UU 19/2016 menerangkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
“Dalam hal pemberitaan Kelang Judi Sabung Ayam di Desa Bonet Engkabang, jelas ini membantu para APH dalam menggungkapkan kasus tindak pidana perjudian (Pasal 303 KUHP) yang harus secepatnya direspon dan diambil tindakan hukum oleh APH, nyatanya Kelang Judi Sabung Ayam terus berjalan dan wartawan yang memberitakan diancam oleh Pengelola Kelang Judi Sabung Ayam di Desa Bonet Engkabang berinisial OD,” jelas BSG kepada media.
“Penegakan Hukum oleh APH sangat penting, hal ini menyangkut kewibawaan Hukum dan APH, tingkat kepercayaan masyarakat jika anggota masyarakat mengadukan pada APH, dalam hal tindak pidana perjudian Kapolri telah mengintruksikan kepada seluruh jajarannya di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk memberantas perjudian,” kata BSG.
“Dengan pengaduan ini saya berharap pelaku pengelola Kelang Judi Sabung Ayam di Desa Bonet Engkabang yang telah melakukan pengancaman kepada diri saya untuk ditindak tegas, diproses secara Hukum oleh APH polres Sintang sesuai dengan Hukum yang berlaku, saya juga berharap kepada Polda Kalbar khususnya Propam Polda Kalbar untuk memonitor proses penegakan Hukum di Kabupaten Sintang, bila diperlukan saya akan buat surat resmi kepada Kapolda Kalbar dan kepada Kapolri,” ujar BSG kepada media.
Media berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola Kelang Judi Sabung Ayam di Desa Bonet Engkabang berinisial OD namun sampai berita ini terbit belum dapat terlaksana.
Media selalu siap melayani hak jawab dari pihak-pihak terkait berita yang telah terbit.
sumber: BSG
Editor: Libertus