Polsek Sekayam Aman 4 PMI Non Prosedural dan 2 Orang Calo

  • Bagikan
Dua Terduga Calo PMI dan Barang Bukti Kendaraan Roda Dua.

Sekayam, Sanggau, Kalbar IndoTimeNews.com – Polsek Sekayam yang berhasil mengungkap perkara pidana penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non prosedural (Ilegal) dengan modus mengojekkan dengan motor dan memasukkan PMI Ilegal dari Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau menuju Malaysia melalui jalan tikus dari Sungai Enteli, Desa Neraci Jaya, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalbar.

Menurut Kapolres Sanggau melalui Kapolsek Sekayam AKP Muda Rezeki Pardosi mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023, pukul 11.00 Wib, di jalan lintas Malenggang, Dusun Balai Karangan IV, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, terhadap 2 Pelaku atas nama HI (45) dan ML (54) yang sesaat hendak membawa 2 pasang Calon PMI. Kemudian setelah melaksanakan koordinasi ke JPU dan ke BP2MI, disimpulkan bahwa perkara ini bisa diproses sidik dengan kesepakatan pengenaan Pasal 81 UU RI No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” ucap Kapolsek.

“Selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 15 Maret 2023 sekira pukul 00.30 Wib, Polsek Sekayam telah membuat Laporan Polisi tentang telah terjadinya tindak pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dasar Laporan Polisi, nomor : LP / A / 03 / III / 2023 / SPKT / POLSEK SEKAYAM / POLRES SANGGAU / POLDA KALBAR, tanggal 15 Maret 2023,” jelasnya.

“Pada hari senin tanggal 13 maret 2023 sekira pukul 10.45 Wib anggota Polsek Sekayam mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan sekayam, Kabupaten Sanggau ada beberapa calon pekerja migran indonesi (CPMI) yang akan masuk kedalam negara malaysia melalui jalan tikus. setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya anggota melaporkan kepada pimpinan yang selanjutnya setelah dilakukan pengecekan sekira pukul 11.00 Wib, anggota mendapati HI bersama ML hendak membawa 2 (dua) orang (CPMI) menggunakan sepeda motor menuju ke negara malaysia melalui jalan tikus yang berada di Sungai Enteli, Desa Neraci Jaya, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, sedangkan terhapa 2 (dua) orang lainya sudah dititipkan oleh HI ke truk tangki menuju ke arah Tapang Sebeluh, Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, kemudian setelah dilakukan introgasi 4 (empat) orang CPMI yang akan masuk kedalam Malaysia tersebut mengakui tidak memilik dokumen apapun. Selanjutnya 4 (empat) orang CPMI yang akan bekerja ke Negara Malaysia beserta terlapor dibawa ke polsek sekayam untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan 2(dua) unit Handphone, 2 (dua) unit sepeda motor.
Pasal yang disangkakan :
Pasal 81 UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

(Libertus)

  • Bagikan