Siang Bolong S Diamankan di Rumahnya oleh Satresnarkoba Polres Kubu Raya

  • Bagikan

Kubu Raya, Kalbar IndoTimeNews.com – Kapolres Kubu Raya melalui
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP B. Pandia, S.I.P., M.A.P., mengatakan pada Jumat lalu telah menangkap 2 dua pengedar Narkotika jenis sabu-sabu yang keduanya adalah satu jaringan yang berhubungan langsung dalam peredaran barang haram tersebut.

Kasat Narkoba mengatakan kepada media ini, bahwa pada Operasi Pekat Kapuas 2023 hari Jumat (24/3/23) siang kami telah mengaman pengedar narkoba, seorang pria berinisial S (43) asal Ngabang yang berdomisili di Dusun Keramat, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

“S kami amankan di rumahnya beserta barang bukti sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) plastik klip transparan yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu siap edar dan 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik,” terang Pandia.

“Setelahnya S kami lakukan penyidikan mendalam, S mengakui bahwa barang tersebut didapatkan dari H. Selanjutnya petugas mengejar dan menangkap H di Komplek Kota Raya Blok W Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya beserta, 8 (Delapan) plastik klip transparan yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (Satu) buah sendok sabu yang terbuat dari Pipet plastik, 1 (Satu) unit timbangan digital merk Harnic dan 1 (Satu) plastik klip transparan berisi beberapa plastik klip transparan kosong,” jelas Pandia.

“Selanjutnya, Pandia mengatakan, Pria berinisial H (39) asal pontianak yang berdomisili di jalan Daeng Menambon, Desa Tengah, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah (sesuai KTP), informasi yang kami dapatkan H adalah pengedar Narkoba yang memiliki beberapa lapak penjualan narkoba jenis sabu, namun informasi ini masih kami lakukan pedalaman,” tegasnya.

Atas perbuatannya H dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan S dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Giat Ops Pekat Kapuas 2023 yang dilaksanakan dalam rangka menciptakan Situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum Polres Kubu Raya dengan sasaran, Narkoba, Sajam, Miras, Curat, Prostitusi serta tindak pidana kejahatan lainnya.

Sumber : Polres Kuburaya Polda Kalbar

Editor: Libertus

  • Bagikan