Ketua PW DMI Kalbar: Masjid tidak Menjadi Tempat Berpolitik Praktis dan Jaga Toleransi Beragama

  • Bagikan
Foto: Drs. H. Ria Norsan M.M., M.H., yang juga merupakan Wakil Gubernur Kalimantan Barat mengingatkan tempat ibadah seperti masjid tidak dijadikan sebagai tempat berpolitik praktis

PONTIANAK – Ketua Pengurus Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Kalbar Drs. H. Ria Norsan M.M., M.H., yang juga merupakan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, mengingatkan tempat ibadah seperti masjid tidak di jadikan sebagai tempat berpolitik praktis, sebab saat ini memasuki tahun politik.

Hal tersebut di sampaikannya, usai menghadiri kegiatan Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama dengan Para Pengurus Masjid Kota Pontianak, di Aula Serbaguna Masjid Raya Mujahidin Pontianak, Senin (27/3/2023).

Pelarangan itu juga seiring dengan hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) DMI ke III beberapa waktu yang lalu, menghasilkan butir-butir instruksi salah satunya terkait masjid yang ada di Indonesia, di larang sebagai tempat berpolitik praktis bagi siapapun.

“Kaitan pelarangannya karena tahun ini dan tahun depan sudah mulai tahun politik jadi jangan sampai masjid sebagai untuk ajang politik. Takutnya apa, terpecahnya umat muslim nantinya bila masjid sebagai ajang politik di mana ada yang pro dan kontra dengan pilihannya, akhirnya saling menyalahkan dan ribut,’ ungkapnya.

Meskipun demikian bagi pengurus masjid di persilahkan menggunakan hak politiknya untuk memilih dan di pilih dalam pesta demokrasi di Tahun 2024 mendatang.

“Untuk pengurusnya (Pengurus Masjid) silahkan berpolitik tapi tidak di masjid, kalau di luar masjid silahkan. Sebab kita juga punya hak pilih dan hak untuk dipilih,” tegasnya.

Ia juga mengutarakan bahwa Pengurus Pusat DMI beberapa waktu yang lalu juga berhasil mengungkap kasus berpolitik praktis di masjid yang sempat viral di media sosial, sehingga melukai tempat ibadah, sebagai tempat suci yang mana bebas dari politik yang di nilai sangat tidak pantas.

“Ada kemaren (kasus Politik Praktis) di temukan, saya melihat di media sosial ada salah satu masjid yang di gunakan untuk membagikan amplop dengan dalil zakat mal tetapi ada lambangnya. Seperti itu yang tidak di bolehkan,” tuturnya.

Ia juga menambahkan bagi para pengurus masjid untuk tidak menggunakan pengeras suara jika waktu shalat belum memasuki waktu ibadah. Ia khawatir dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu warga sekitar masjid tersebut yang bisa jadi tidak semua beragama islam.

“Kemudian Speaker (Pengeras Suara) masjid tidak boleh terlalu lama, misalnya adzan subuh jam 4.30 wib, jam dua belas sudah mendengung, jangan seperti itu. Jadi gunakanlah speaker masjid dengan tidak terlalu keras dan tidak juga terlalu lama jeda waktunya. Jangan sampai umat non muslim terganggu karena bunyi speaker itu terlalu besar. Ini di setelnya jam 12 (malam), setel orang ngaji pakai corong microphone pula. Terus, die pun hilang entah kemane. Padahal adzan subuh 04.30 wib, nah itu maksudnya. Intinya kalau kita mau ibadah sah-sah saja, tapi jangan sampai dengan ibadah yang kita lakukan malah mencederai perasaan orang lain. Bisa jadi mungkin di sekitar tempat itu ada yang sakit dan lain sebagainya”, ujarnya sembari tersenyum dengan dialek khas melayu.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Wagub Ria Norsan kembali mengajak kepada seluruh umat muslim yang ada di Kalbar untuk memakmurkan masjid terutama di bulan suci ramadhan.

“Untuk saat ini jumlah masjid yang ada di Provinsi Kalbar sebanyak 4.043 masjid. Saya berharap kita umat muslim di manapun berada bisa memakmurkan masjid – mesjid ini. Agar menjadi ladang pahala bagi kita,” pungkasnya.

(awas)

Editor: Libertus

  • Bagikan