
Sintang, Kalbar IndoTimeNews.com – Lapas Sintang resmi Mendapatkan Izin Operasional Klinik. Izin tersebut dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang.
Serah terima Surat Keputusan Izin Operasional Klinik diserahkan langsung oleh Erwin Simanjuntak kepada Kalapas Sintang Syech Walid. Bertempat di Ruang Rapat Kantor DPMPTSP Kabupaten Sintang. Pada Kamis, 30 Maret 2023.
Kalapas Sintang Syech Walid S menyampaikan Klinik Lapas Sintang telah mendapatkan Izin Operasional Klinik dari DPMPTSP
“Setelah melalui beberapa tahap dan pemenuhan syarat. Izin Operasional Klinik Lapas Sintang dapat di berikan oleh Dinas DPMPTSP Kabupaten Sintang,” ucapnya.
Selain itu Walid menyampaikan bahwa ini merupakan target yang harus kami capai dari Kepala Divisi Pemasyarakatan kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat.
“Tahun 2023 ini, Divisi Pemasyarakatan Kalimantan Barat Ika Yusanti. Ia mendorong agar semua lapas atau rutan di Wilayah Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat untuk dapat meningkatkan pengelola layanan kesehatan sesuai standar-standar. Sesuai ketentuan, dan sehingga klinik di lapas/rutan mendapatkan izin klinik dari instansi yang berwenang,” tambah Walid.
“Ini merupakan hasil sinergi yang baik antara Lapas Sintang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang mulai saat berkoordinasi sampailah mendapat sertifikat. Kami sangat berterima kasih kepada Dinas Terkait. Kami akan berkomitmen akan memberikan layanan kesehatan yang terbaik bagi Warga Binaan Pemasyarakatan khususnya di Lapas Sintang,” tutup Walid.
Di kesempatan yang sama, dr Septian selaku dokter di Lapas Sintang mengungkapkan Surat Izin Operasional Klinik Lapas Sintang memberikan petugas kesehatan supaya semangat dalam bekerja.
“Dengan adanya surat izin klinik ini, dapat memberikan kami semangat khususnya petugas kesehatan yang berada di Klinik Lapas Sintang untuk lebih baik lagi dalam pelayanan kesehatan untuk warga binaan yang berada di Lapas Kelas IIB sintang dan semoga kedepannya dengan ada nya izin operasional klinik Lapas Sintang dapat bekerja sama dengan BPJS sehingga lebih memudahkan pelayanan kesehatan dan rujukan untuk warga binaan” ungkap dr. Septian.
Surat Izin Operasional Klinik ini berlaku selama 5 (lima) Tahun terhitung sejak tanggal 24 Maret 2023 dan wajib di perpanjang 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku izin habis.
(Libertus)