Pontianak, Kalbar IndoTimeNews.com – Satresnarkoba Polresta Pontianak musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu. Dari hasil pengungkapan di wilayah kota pontianak, bertempat di gedung Satres Narkoba Polresta Pontianak Jl. Johan Idrus Kecamatan Pontianak Selatan,Kamis (30/03/2023) pagi.
Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba ini di dasari Surat Kejaksaan Negeri Pontianak.
Dengan nomor: B1298/0.1.10/Enz.1/3/2023 tanggal 17 Maret 2023. Tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan di musnahkan berupa 3 bungkus plastik Transparan jenis Sabu
Pemusnahan barang bukti ini di laksanakan oleh Kasat Narkoba Kompol Joko Sutriatno, S.H.
Dan di hadiri oleh Kepala BNN Kota Pontianak Aninda, perwakilan dari Balai POM Kota Pontianak dan Penasehat Hukum para Tersangka.
Kasat Reserse Narkoba Kompol Joko Sutriyatno menjelaskan, jumlah barang bukti Narkotika jenis sabu yang di musnahkan sebanyak 303.3 gram.
Terdiri dari 5 bungkus plastik transparan.
Dari hasil penyitaan dari tiga pelaku F, IS dan HD. Tersangka di tangkap pada 20 maret 2023 lalu di Pontianak Utara.
Selanjutnya, roses pemusnahan di lakukan oleh Ketiga tersangka.
Dengan cara terlebih dahulu di lakukan pengetesan dengan alat Test Kid untuk mengetahui keaslian barang bukti.
“Selanjutnya melarutkan barang bukti sabu kedalam ember yang berisi air lalu di tuangkan cairan pembersih lantai dan di aduk sampai larut, dan larutan Sabu yang bercampur cairan pembersih lantai tersebut selanjutnya di buang kedalam septik tank agar tidak dapat di pergunakan kembali,” jelasnya.
Joko mengimbau agar masyarakat juga peduli terhadap pemberantasan Narkoba, apalagi saat ini dalam suasana bulan Ramadhan.
“Awasi keluarga kita masing-masing agar tidak terlibat Narkoba dan penting untuk melakukan pengawasan terhadap orang yang berada di sekitar tempat tinggal kita dengan mulai membangun komunikasi yang positif dengan seluruh warga masyarakat di lingkungan tempat tinggal kita,” pungkasnya.