banner 728x90 banner 728x90

Satreskrim Polres Sanggau Amankan Pelaku Pencabulan dan Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur.

  • Bagikan
Foto: Satreskrim Polres Sanggau Amankan Pelaku Pencabulan dan Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur.

Sanggau, Kalbar IndoTimeNews.com – Satreskrim Polres Sanggau mengamankan seorang pria berinisial IS (42 tahun) yang di duga telah melakukan tidakan pidana pencabulan di sertai dengan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Menurut Kapolres Sanggau melalui Kasatreskrim Polres Sanggau AKP Sulastri membenarkan kejadian tersebut. Pencabulan yang di lakukan pelaku IS terhadap korban terjadi dua kali di waktu yang berbeda.

Kejadian pertama terjadi pada bulan Juli 2022 dan kejadian yang kedua kalinya terjadi pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023.

“Kejadian pertama di bulan Juli 2022 saat itu pelaku IS melakukan pelecehan terhadap korban (nama samaran Red) bernama Melati (13 tahun) di salah satu pondok milik orang tua korban, saat itu pelaku IS mencabuli korban dengan cara menggesek-gesekan kemaluannya ke kemaluan korban,” kata Sulastri.

“Dan kejadian yang kedua terjadi pada hari Minggu 26 maret 2023. Pelaku IS meremas payudara korban di sertai dengan tindakan kekerasan melakukan pemukulan di pelipis wajah korban dan lehernya,” jelasnya.

Pelaku di tangkap di kediamannya di Desa Lintang Palaman, Kecamatan Kapuas, Kalbar, pada Kamis, 30 Maret 2023.

Penangkapan pelaku di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri bersama anggota Reskrim Polres Sanggau dan di back up dari Polsek Kapuas.

“Saat pelaku di tangkap dan kita amankan, tidak ada perlawanan. Pelaku kita tangkap di depan teras rumah warga dan saat itu pelaku sedang duduk di sana. Pelaku nurut saat di minta ikut ke Polres,” ucap Sulastri.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari Ibu korban M. Ia melaporkan perbuatan IS terhadap putrinya ke Polres Sanggau pada Senin 27 Maret 2023 siang.

“Pelaku atau Tersangka IS beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres Sanggau untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Sulastri.

Barang bukti berupa satu helai baju tengtop hitam, satu helai celana pendek dan satu helai celana dalam milik korban.

Pelaku akan di jerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling bayak Rp 5 miliar rupiah.

(Libertus)

  • Bagikan