Kejari Sanggau Tetapkan 2 Orang Tersangka atas Program Peremajaan Sawit Rakyat KUD Sinar Mulia

  • Bagikan
Foto: Tersangka di dampingi oleh penasehat Hukum saat memberikan keterangan kepada Kadi Pidsus Kejari Sanggau.

SANGGAU, Kalbar INDOTIMENEWS.COM – Kejari Sanggau telah menetapkan dua orang tersangka atas dugaan penyimpangan dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)

Program Peremajaan Sawit Rakyat di KUD Sinar Mulia di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar, tahun 2019 dan 2020.

Mendapatkan bantuan dalam kegiatan program PSR Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk tahun 2019-2020.

Menurut Kajari Sanggau melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau Adi Rahmanto mengatakan bahwa telah di tetapkannya tersangka dari kasus tersebut. Pada Senin 3 April 2023

Kejari Sanggau melakukan  pemeriksaan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sanggau, dan telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka.

“Kedua orang yang di tetapkan menjadi tersangka adalah AZ dan AL,” ucapnya.

Surat Penetapan Tersangka AZ nomor : PEN-02.a/0.1.14/fd.2/04/2023 tanggal 3 April 2023, yang bersangkutan merupakan pengurus dari KUD Sinar Mulia.

Surat Penetapan Tersangka AL nomor : PEN-02.b/0.1.14/fd.2/04/2023 tanggal 3 April 2023, yang bersangkutan merupakan pengusaha sawit.

Menurut Adi Rahmanto mengatakan bahwa keduanya dalam pemeriksaan di dampingi penasehat hukum Munawar Rahim, S.H., M.H.

Mereka menerima dana Peremajaan Sawit rakyat sebanyak 3 (tiga) tahap.

Tahap I pada bulan Oktober tahun 2019 dan tahap II pada Januari 2020 dan tahap III pada Juli 2020.

Pada bulan Juli 2020 KUD Sinar Mulia mendapatkan bantuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebesar Rp. 8.709.924.000 (delapan milyar tujuh ratus sembilan juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah).

“Untuk program PSR tahap III pada bulan Juli tahun 2020, tersangka AZ mengusulkan peserta penerima program PSR sebanyak 130 orang yang di usulkan dengan luasan 290,33 hektar dan terdapat 15 kapling lahan yang di ajukan oleh tersangka AZ yang di ketahui adalah di miliki oleh 1 orang yang sama yaitu tersangka AL di mana 1 kapling lahan yang di ajukan untuk mendapatkan program PSR adalah seluas 2 hektar dan setiap orang penerima program PSR hanya dapat memperoleh bantuan maksimal 2 kapling lahan per 4 hektar,” paparnya.

“Tersangka AZ dengan sengaja membuat Administrasi seolah-olah data tersebut di ajukan oleh pemilik lama dan belum beralih kepemilikan yang faktanya sudah di jual kepada tersangka AL. Dan tersangka AL mengusulkan lahan miliknya tersebut untuk menjadi peserta penerima program PSR dengan meminta kelengkapan dokumen kepada pemilik asal dan mengajukan seolah-olah kebun tersebut masih merupakan milik dari pemilik lahan sebelumnya,” jelasnya.

“Bahwa tersangka AZ bersama dengan tersangka AL mengetahui program PSR yang di berikan pada pekebun paling luas 2 kapling per 4 (empat) hektar perorang saja yang menjadi haknya maka dengan demikian terhadap data 13 kapling lahan milik tersangka AL yang lain adalah tidak sah dan mengakibatkan kerugian negara,” pungkasnya.

Perbuatan tersangka AZ yang telah mengusulkan menggunakan Sertifikat Hak Milik sebanyak 15 kapling lahan milik tersangka AL dan perbuatan tersangka AL selaku pengusaha sawit yang telah mendaftarkan 15 kapling lahan untuk mendapatkan bantuan program PSR telah bertentangan dengan Permentan 07 Tahun 2019 tentang Pengembangan SDM, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.

“Akibat dari perbuatan kedua tersangka telah mengakibatkan kerugian negara setidaknya sebesar Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah),” tutupnya.

(Libertus)

  • Bagikan