SEKADAU, KALBAR IndoTimeNews.com – Seorang perempuan yang bekerja di Desa Simpang Empat Kayu Lapis menjadi korban tindak pidana perbuatan cabul.
Kejadian terjadi pada hari Sabtu, 25 Maret 2023, sekitar pukul 16.50 Wib.
Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono mengungkapkan bahwa korban yang berinisial DE sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Dusun Tapang Kemayau, Desa Tapang Semadak, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, menggunakan kendaraan roda dua.
Kronologis kejadian yang di sampaikan oleh Kasat Reskrim, terlapor yang bernama A, warga Desa Engkresik, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, menghampiri korban dan memegang bagian dada kanannya.
Setelah kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan berhenti sebentar untuk menenangkan diri sebelum melanjutkan perjalanan kembali ke rumahnya.
Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau untuk ditindaklanjuti.
pihak Polres Sekadau setelah mendapatkan laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan.
“Kita berhasil mengamankan satu orang yang di duga pelaku Cabul,” ucap Kasat.
sejumlah barang bukti, seperti satu unit sepeda motor, satu unit helm merk GM berwarna putih, satu helai jaket, dan satu helai celana.
Terlapor di jerat dengan Pasal 290 ayat 1 KUH Pidana tentang perbuatan cabul atas perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Sekadau Rahmad Kartono mejelaskan bahwa tindak kekerasan serupa di wilayah tersebut sering terjadi.
“Sudah ada tujuh orang wanita yang menjadi korban tindak kekerasan serupa di wilayah tersebut,” ucap Kartono,
Lebih lanjut Kartono mengatakan bahwa mereka mengalami perlakuan yang tidak pantas dengan di remas pada bagian payudara mereka.