SAMBAS, KALBAR IndoTimeNews.com – Prajurit Pos Gabma Sajingan, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha menangkap dan mengamankan 2 orang PMI non prosedural. Pada hari Minggu (02/4).
Diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural / Illegal tersebut masuk ke Indonesia dari Malaysia melalui jalur tikus atau jalur tidak resmi (JTR) sektor kiri Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalbar.
Bulan Ramadhan tidak di jadikan kendala buat Satgaspam demi menjalankan tugas pokok dalam penugasan di wilayah perbatasan.
Demikian di sampaikan Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha, Letnan Kolonel Inf Hudallah, S.H., dalam keterangan tertulisnya di Markas Komando Taktis (Makotis) Gabma Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Senin, 3 April 2023.
Dansatgas mengatakan, jalur-jalur ilegal atau jalur-jalur tikus memang sering di lalui oleh pelintas batas ilegal tanpa melalui prosedur keimigrasian yang benar, sehingga perlu pengawasan dan pengamanan yang ketat guna mencegah penyelundupan melalui jalur-jalur tersebut.
“Karena tingkat kerawanan kegiatan penyelundupan yang cukup tinggi di jalur-jalur tikus atau jalur tidak resmi tersebut, walaupun di bulan Ramadhan dalam keadaan puasa pun prajurit satgas pamtas kami tetap melakukan pengawasan yang ketat dengan melaksanakan patroli setiap hari guna mencegah segala bentuk kegiatan illegal atau bahkan yang di khawatirkan penyelundupan narkoba yang masuk ke wilayah NKRI,” tegasnya.
Kegiatan Patroli tersebut di pimpin oleh Praka Adrianus Pidra beserta 2 (dua) orang anggota, ketika sedang patroli berlangsung melihat ada 2 (dua) orang yang mencurigakan yang keluar dari arah Malaysia menuju Indonesia di jalur tikus sektor kiri Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk tersebut, kemudian di berhentikan dan di lakukan pemeriksaan.
“Dari pemeriksaan oleh Tim patroli ke 2 (dua) orang tersebut tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan surat-surat atau dokumen yang sah sesuai aturan hukum yang berlaku di indonesia,” imbuhnya.
“Dari hasil keterangan yang di dapatkan, bahwa ke 2 (dua) orang yang di duga Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural tersebut berinisial BH (24) dan RS (29) tidak ada surat-surat legalitasnya yang sah atau dokumen resmi. menurut pengakuan ke 2 (dua) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural tersebut bekerja di malaysia di perkebunan sawit dan pada momen ramadhan ini mereka hendak pulang ke kampung halamannya di Indonesia dan dari hasil pemeriksaan barang-barang yang mereka bawa tidak di temukan barang-barang illegal atau barang haram narkotika,” terangnya.
Atas kejadian tersebut Tim Patroli Satgas Pamtas Yonif 645/Gty melaporkan kepada Danpos Gabma Sajingan Letda Inf Rintho Lomboan kemudian di lanjutkan Danpos melaporkannya kepada Dan SSK I Koki Sajingan Kapten Inf Ikhwan Hadi Putra, S.T., Han.
Selanjutnya Dan SSK I atas perintah Dansatgas di perintahkan untuk ke 2 (dua) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural tersebut untuk diserahkan ke Pihak kantor Imigrasi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk untuk di data sesuai prosedur yang berlaku,” ungkapnya.
(Pen Satgas Pamtas Yonif 645/Gty)
Editir: Libertus