MEDAN IndoTimeNews.com – Pangdam I/BB, Mayjen TNI A Daniel Chardin, S.E., M.Si., kembali memberi apresiasi kepada Prajurit di jajarannya.
Khususnya ke Babinsa Koramil 0209-09/Negeri Lama, Sertu Partogi Sihombing yang ikut membantu Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu.
Ia berhasil membongkar jaringan narkoba asal Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Lobusona Rantauprapat.
Pangdam I/BB melalui Kapendam Kolonel Inf Rico J Siagian, meneruskan apresiasi Pangdam dari Media Center Kodam Bukit Barisan, jalan Gatot Subroto Km 7,5 Medan, Kamis (6/4/2023).
“Pangdam I/BB memberikan rasa hormat, bangga dan ucapan terima kasih kepada Babinsa Sertu Partogi Sihombing,” ucap Kapendam.
“Karena informasinya menjadikan tim Intel berhasil membekuk dan membongkar jaringan narkoba di Kabupaten Labuhanbatu,” ucapnya.
Berdasarkan informasi dari Dandim 0209/LB, Letkol Inf Muhammad Faizal Rangkuti membongkar jaringan narkoba asal Lapas Klas IIA Lobusona Rantauprapat.
Bermula dari aduan masyarakat kepada Babinsa yang kemudian di teruskan kepada Unit Intel Kodim 0209/LB.
Dari pengembangan informasi dan penyidikan di lapangan, Tim Unit Intel Kodim 0209/LB yang di pimpin Pasi Intel, Kapten Inf Guntur Wibowo, akhirnya berhasil membekuk KAL (52)
Terduga pengedar sabu-sabu di kawasan perkebunan sawit di Dusun Tanjung Makmur, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, Labuhanbatu, pada Rabu (5/4/2023) sekitar pukul 13.15 Wib.
Dari tangan KAL saat penggerebekan di pondoknya di kawasan perkebunan sawit berhasil menemukan narkoba jenis sabu dalam kemasan empat bungkus plastik klip bening.
Kemudian di temukan juga sejumlah barang bukti lainnya, yakni 1 buah timbangan elektrik, 1 buah bong, 1 buah kaca pirex.
Dan ditemukan juga uang tunai Rp. 1.630.000 dari hasil penjualan narkoba, 2 buah mancis, 1 buah gunting, 1 buah senter kepala dan 1 buah handphone merek Vivo.
Setelah mengamakan KAL berikut barang bukti, Tim Unit Intel Kodim 0209/LB kemudian melakukan interogasi.
Hasilnya, KAL mengaku jika narkoba jenis sabu-sabu itu di belinya dari KLK, seorang napi Klas IIA Lobusona Rantauprapat.
“Pengakuan KAL, sabu-sabu di perolehnya dari KLK sebanyak 30 gram dengan nilai Rp.18 juta, yang pembayarannya di transfer secara bertahap setelah barang terjual,” ungkap Kolonel Rico.
“KAL telah di serahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses hukum di hari yang sama, saat penangkapan,” tutupnya.
Sumber: Pendam I/BB
Editor: Libertus