KUBU RAYA, KALBAR IndoTimeNews.com – Sebut saja Melati (14 tahun) di gagahi dan mendapatkan kekerasan oleh ayah tirinya.
Biadab pantas tersemat untuk seorang ayah asal punggur yang tega melakukan perbuatan tercela.
AM (40 tahun) tega melakukan kekerasan dan setubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur.
Atas kejadian tersebut Bibi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya pada Senin (28/2/23).
Tersangka AM di amankan Satuan Reserse Polsek Kakap dan di back up Jatanras Polres Kubu Raya.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan penuh kehati-hatian oleh Unit PPA Polres Kubu Raya, akhirnya AM di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Senin (3/4/23).
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade membenarkan kejadian tersebut dan saat ini AM telah di tetapkan sebagai tersangka.
“Penyelidikan dan penyidikan kasus ini harus ekstra hati-hati karena menyangkut anak di bawah umur,” kata ade dalam keterangannya Kamis (6/4/23) pagi, tidak seperti tindak pidana umum lainnya, ini tindak pidana khusus yang memerlukan penyelidikan yang mendalam sambungnya.
“Kejadian terbongkar setelah bibi korban mendengar suara teriakan korban yang meminta tolong dari dalam rumahnya yang beralamat di Dusun Karya Tani, Desa Sungai Belidak, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya pada hari Senin sekira jam 11.30 Wib yang tidak jauh dari rumah bibinya,” terang Ade.
Selanjutnya, kata Ade, bibi korban meminta bantuan kepada warga setempat untuk mengecek ke rumah korban.
“Pada saat itu korban yang merupakan anak tiri pelaku berhasil melarikan diri dari rumah
tersebut, dengan rasa takut korban berlari keluar rumah hanya menggunakan selimut untuk menutupi badannya, akibat kejadian tersebut bibi korban bersama korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindaklanjuti,” terang Ade.
orban sering mendapatkan perlakuan kekerasan dari AM.
Dan saat ini Polisi telah melakukan penyelidikan dan menetapkan AM sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Korban menjalani pemeriksaan medis dan mendapat pendampingan dari lembaga yang menangani perlindungan anak.
Penulis: DC
Editor: Libertus