Memasuki 11 Bulan Penugasan Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Telah Terima 83 Pucuk Senpi Illegal dari Warga Perbatasan

  • Bagikan
Foto: Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha menerima Senpi rakitan dari warga Perbatasan

ENTIKONG, SANGGAU, KALBAR IndoTimeNews.com – Berkah Bulan Suci Ramadhan, emasuki 11 (sebelas) bulan operasi penugasan di perbatasan Rl – Malaysia wilayah sektor barat kalimantan barat yang berbatasan dengan serawak malaysia.

Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha telah menerima penyerahan secara sukarela sebanyak 83 pucuk senjata api illegal atau senjata rakitan jenis Lantak, Bomen dan Rira meriam.

Dalam waktu yang bersamaan di 3 tempat yang berbeda.

Pihaknya mendapatkan penyerahan senpi rakitan jenis Lantak secara sukarela dari warga perbatasan.

yaitu Pos Panga, Pos Kumba Semunying dan Pos Gunung Anggas.

Demikian di sampaikan Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas Rl-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha, Letnan Kolonel Inf Hudallah, S.H.

Dalam keterangan tertulisnya di Markas Komando Taktis (Makotis) Gabma Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Kamis, 6 April 2023.

Dansatgas mengatakan, Prajuritnya terus bekerja keras dalam mengamankan perbatasan wilayah Indonesia sektor barat Kalimantan barat yang berbatasan langsung dengan wilayah serawak malaysia.

Memasuki 11 (sebelas) bulan penugasan atau tugas operasi di wilayah perbatasan, prajurit satgas pamtas yonif 645/Gardatama Yudha sudah berhasil mengamankan atau menerima penyerahan sebanyak 83 (delapan puluh tiga) pucuk senjata rakitan jenis Lantak, Bomen dan Rira meriam hasil dari penyerahan secara sukarela dari warga perbatasan. Ujar Dansatgas

Dansatgas berkomitmen dan memastikan akan terus berusaha memberikan yang terbaik dalam setiap penugasan operasi di wilayah perbatasan ini.

“Keberhasilan terjadi karena kerja keras dari anggota serta terjalinnya komunikasi dan hubungan yang baik dengan masyarakat di perbatasan,” imbuhnya.

Bahwa berdasarkan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 telah di atur jelas aturan dan sanksinya dari aturan tersebut.

“Adapun salah satu bunyi pasal dalam undang-undang tersebut adalah setiap orang di larang menyimpan dan memiliki senjata api tanpa izin dapat di kenakan sanksi pidana,” tegasnya.

Melalui komunikasi yang baik dan kegiatan pembinaan teritorial (binter) dengan warga perbatasan, sehingga warga masyarakat perbatasan menjadi sadar hukum.

Masyarakat semakin dekat dan percaya terhadap prajurit TNI yang dalam hal ini Satgas Pamtas Yonif 645/Gty.

Sehingga masyarakat dengan sukarela menyerahkan senjata api rakitan itu tanpa ada paksaan dari prajurit Satgas.

“Ini menjadi suatu bukti dari kedekatan anggota Satgas Pamtas dengan masyarakat perbatasan yang merupakan hasil dari kegiatan teritorial Komunikasi Sosial (Komsos) maupun pemberian pelayanan Kesehatan gratis ke rumah-rumah atau door to door yang setiap hari gencar di lakukan anggota Satgas Pamtas Yonif 645/GTY,” terangnya.

Di akhir, Penyerahan senjata api illegal secara sukarela tersebut merupakan keberhasilan kinerja anggota Satgas Pamtas Yonif 645/Gty.

Selain itu juga meningkatnya kesadaran masyarakat tentang bahayanya kepemilikan senjata api secara illegal.

Untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di wilayah Perbatasan

serta tentunya peran aktif komunikasi sosial anggota seluruh jajaran pos-pos Satgas Pamtas Yonif 645/Gardatama Yudha Tutup Dansatgas.

(Pen Satgas Pamtas Yonif 645/Gty)

Editor: Libertus.

  • Bagikan