SINGKAWANG, KALBAR IndoTimeNews.com – Setelah melaksanakan sholat subuh berjamaah di kawasan Masjid Agung Kota Singkawang, Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., bersama PJ Wali Kota Singkawang Drs. Sumastro, M.Si., dan rombongan menyempatkan diri untuk meninjau pembangunan Masjid Agung Kota Singkawang, Minggu pagi (9/4/2023).
Selanjutnya alam kesempatan tersebut, Gubernur Kalbar H. Sutarmidji tampak meninjau setiap sudut area pembangunan Masjid Agung Kota Singkawang yang di targetkan selesai pada tahun 2024.
“Saat ini progress pembangunannya sudah hampir 70 persen, tinggal finishing dan menara. Dalamnya kalau sudah di keramik nanti, sudah bisa di gunakan. Insya Allah lebaran sudah bisa di gunakan, tapi finishing tetap berjalan. Finishing ni tidak cepat, karena pekerjaan yang halus dan harus teliti,” terang Gubernur.
Ia juga menitipkan pesan kepada panitia pembangunan untuk memprioritaskan bangunan into masjid. Hal ini agar manfaat mesjid cepat di rasakan oleh umat muslim yang ada di singkawang. Ia juga mengajak untuk seluruh umat muslim berkenan memberikan bantuan agar pembangunan masjid ini dapat di selesaikan dengan waktu yang lebih cepat, mengingat Singkawang merupakan kota tujuan wisata unggulan di Kalbar.
“Saran saya menara jangan prioritas, Menara ini kan bisa pelan-pelan, karena yang penting itu prioritas finishing bangunan utama. Masyarakat kalbar, kalau ada yang mau menyumbang, arahkan masjid agung. Apalagi sekarang mau lebaran, Karena kalo anggaran pemerintah ada aturannya. Kalau masjid agung itu kab/kota yang memiliki tanggung jawab, boleh terus menerus mereka (pemkot singkawang) anggarkan. Kalau di luar itu harus di selingi. Apalagi pembangunannya oleh Pemda /APBD,” tuturnya.
Ia juga menjelaskan bahwasanya ada pembagian tanggung jawab pengelolaan rumah ibadah dari masing – masing level pemerintah khususnya pengelolaan Masjid.
“Masjid Raya itu tanggung jawab Pemprov, Masjid Agung itu tanggung jawab kab/kota. Kalau masjid besar di kecamatan. Kalau Masjid Jami’ di tingkat kelurahan/desa. Itu ada Surat Keputusan dari Kementerian agama tentang status Masjid”, pungkasnya. Misalnya Pemprov memberi bantuan ke Masjid Raya Mujahidin tiap tahunnya, tak ada yg salah karena memang tanggung jawabnya si Pemerintah Provinsi,” pungkasnya.
(adpim)
Editor: Libertus