BENGKAYANG, KALBAR IndoTimenews.com – Polres Bengkayang telah melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kapuas 2023.
Selama 14 hari, yang di mulai dari tanggal 23 Maret hingga 5 April 2023 dan berhasil mengungkap 19 kasus.
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. saat menggelar Konferensi Pers ungkap Kasus. Bertempat di Aula Tunggal Panaluan Polres Bengkayang, Selasa (11/4/2023) pagi.
Kapolres mengatakan, tujuan di lakukannya Ops Pekat ini adalah untuk menciptakan situasi yang kondusif pada saat bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri kedepan.
Dalam kesempatan itu, Kapolres memaparkan beberapa kasus atau jenis kejahatan yang telah pihak Kepolisian ungkap selama Ops Pekat di laksanakan.
“Ada 19 kasus yang kami ungkap, 7 kasus masuk dalam target operasi sedangkan 12 kasus di luar target operasi,” ungkap Kapolres.
“Kasus Penyalahgunaan Narkoba sebanyak 2 kasus, Perjudian sebanyak 2 kasus, Prostitusi 5 kasus, Premanisme 4 kasus, Miras 5 kasus dan Petasan 1 kasus. Adapun pada kasus narkoba dan perjudian pelakunya kami proses secara hukum, sedangkan pelaku pada kasus prostitusi, premanisme, miras dan petasan membuat surat keterangan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan mengenai pelaku dan barang bukti yang telah pihaknya amankan dari kasus narkoba dan perjudian. Dari masing-masing kasus tersebut terdapat 2 orang yang di amankan.
“Untuk kasus narkoba, TKP pertama di Kec. Monterado dengan tersangka pria berinisial AA (25) serta barang bukti sabu seberat 2.272 gram (bruto). Sedangkan TKP kedua berada di Kec. Sungai Raya dengan tersangka pria berinisial D (22) dan barang bukti berupa sabu seberat 1.11 gram (bruto),” ujar Kapolres.
“Sementara pada kasus perjudian, untuk TKP berada di Kec. Sungai Raya dengan tersangka pria berinisial TK (48) dengan barang bukti uang sejumlah Rp. 175 ribu dan TKP kedua di Kec. Bengkayang dengan tersangka wanita berinisial NA (22) dan sejumlah barang bukti uang sejumlah Rp. 300 ribu,” jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan, dari kasus miras pihak polisi juga telah mengamankan barang bukti sejumlah 22 botol miras dan 2 kaleng miras.
Ia berharap dan menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar dapat berperan aktif dalam upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
“Meski pelaksanaan Operasi Pekat telah selesai, kami harap seluruh masyarakat dapat bersama-sama menjaga dan membantu mewujudukan harkamtibmas yang kondusif di wilayah masing-masing terkhusus di Kabupaten Bengkayang,” tutup Kapolres.
(Libertus)