
PONTIANAK,KALBAR – Seorang Pria berinisial SU alias AP (30) warga pontianak utara di tangkap petugas dari Satresnarkoba Polresta Pontianak.
Tersangka di duga kedapatan membawa Narkotika jenis sabu.
Akhirnya terjadi enangkapan di jalan Tanjung Raya II, Kecamatan Pontianak Timur pada Rabu (12/4/2023) pukul 02.00 Wib
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Polresta Pontianak Kompol Joko Sutriyatno, S.H. membenarkan kejadian tersebut.
“Benar telah mengamankan seorang laki-laki warga Pontianak Utara pada Rabu dini hari di wilayah Kecamatan Pontianak Timur,” ucapnya.
Satresnarkoba Polresta Pontianak mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berinisial SU yang membawa narkotika jenis Sabu.
Dari informasi itu personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan saat di lakukan penyelidikan personil satresnarkoba Polresta Pontianak berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Narkotika berinisial SU.
Pada saat itu melintas di jalan Tanjung Raya II di depan Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Timur,” jelas Joko.
Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak Kompol Joko Sutriyatno, S.H., mengungkapkan bahwa barang tersebut di peroleh dari seorang bandar.
“SU mengaku barang bukti sabu tersebut di beli dari seorang bandar di kampung beting, Kecamatan Pontianak Timur, dari seseorang laki-laki yang berinisial BM dengan harga Rp. 4.600.000
Kita masih melakukan pengembangan karena baru kita tangkap,” tambahnya.
Pelaku di jerat dengan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Oleh sebab itu pelaku di ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah,” terang Joko Sutriyatno, S.H.
(Libertus)