SEKADAU IndoTimeNews.com – Polres Sekadau menggelar press release tentang pengungkapan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Ensayang, Desa Karang Betung, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, pada Rabu (12/4/2023) malam.
Dalam kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan 3 pekerja PETI pada 2 lokasi berbeda, di samping itu juga ejumlah barang bukti turut di amankan untuk kepentingan proses hukum.
Menurut Wakapolres Sekadau Kompol Hoerrudin, keberhasilan ini tak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi tentang adanya aktivitas PETI.
“Penegakan hukum yang kami lakukan menindaklanjuti atensi Kapolda Kalbar dalam memberantas pertambangan ilegal,” kata Wakapolres Sekadau, Jum’at 14 April 2023.
“Ini adalah bentuk kepedulian dalam menjaga kelestarian alam dan harkamtibmas, ungkapnya,
Oleh sebab itu enertiban akan terus di lakukan untuk menjaga ekosistem dari dampak negatif yang muncul akibat PETI.
“Selain upaya represif, upaya preventif juga kami lakukan melalui sosialisasi, memasang poster dan spanduk tentang larangan PETI,” jelas Wakapolres Sekadau.
Selanjutnya di katakan Kasat Reskrim Iptu Rahmad Kartono menegaskan bahwa tindakan hukum yang di ambil untuk menjawab keluhan masyarakat.
Akibat keruhnya air sungai di mana salah satu penyebabnya di perkirakan akibat tercemar limbah PETI.
“Penegakan hukum yang kami lakukan sebagai wujud kepedulian terhadap kelestarian alam,” ucapnya
“Jangan segan untuk melaporkan kepada kami apabila mengetahui aktivitas PETI,” ungkapnya.
Terhadap pelaku di kenakan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Libertus)