Tiga Pelaku Penganiayaan Heri Gunawan Berhasil Diamankan Tim Jatanras Polresta Pontianak

  • Bagikan
Foto: Barang Bukti yang di amankan oleh Satreskrim Polresta Pontianak

PONTIANAK IndoTimeNews.com -Tiga pelaku penganiayaan Heri Gunawan berhasil di amankan oleh kepolisian Polresta Pontianak.

Kejadian terjadi pada sabtu (15/4) lalu, di Jalan Kom Yos Sudarso tepatnya depan Gg. Melati Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, Kalbar.

Kapolresta Pontianak melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Prasetyo, S.I.K., M.H., mengatakan, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/27/IV/2023/SPKT/POLSEK PONTIANAK BARAT/POLRESTA PONTIANAK/POLDA KALBAR, tanggal 16 April 2023 yang di laporkan oleh Lince Yuliana.

“Atas dasar laporan tersebut, kami telah mengamankan tiga orang yang di duga sebagai pelaku penganiayaan saudara Heri Gunawan,” ucap Kasat.

“Tersangka EH (35), AP (32) dan RM (27), ketiganya kooperatif tidak melarikan diri saat di amankan petugas,” jelasnya.

Dari keterangan ketiga pelaku pelaku setelah di lakukan pemeriksaan mengatakan bahwa peristiwa tersebut di latar belakangi persoalan pribadi antara korban dan ketiga pelaku dan antara korban dan pelaku saling mengenal.

ari ketiga pelaku kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa: 1 (satu) buah pedang berjenis samurai (milik RM), 1 (satu) buah celurit milik korban yang di rebut pelaku, 1 (satu) helai baju berwarna biru Muda milik korban, 1 (satu) helai Celana Jeans berwarna biru dongker milik korban.

Sementara itu hasil visum terhadap korban menerangkan bahwa

  1. Mengalami luka pada bagian Pergelangan Tangan Sebelah Kanan;
  2. Mengalami Luka pada bagian Lengan Sebelah Kanan;
  3. Mengalami Luka pada bagian Siku Sebelah Kiri;
  4. Mengalami Luka pada bagian Kepala Bagian Belakang;
  5. Mengalami Luka pada Jari tangan Sebelah Kanan

Dari peristiwa tersebut lanjut Kasat Reskrim, ketiga pelaku akan kita persangkakan Pengeroyokan di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana di maksud Pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 (lima) Tahun Penjara dan akan di kembangkan penanganannya terkait penerapan pasal 170 Ayat (2) KUHPidana hukuman penjara 9 (Sembilan) Tahun.ā€¯Jelasnya.

(Libertus)

  • Bagikan