SANGGAU IndotimeNews.com – Polsek Kembayan telah mengamankan satu orang pelaku Tindak Pidana Curanmor, selain itu juga satu rekannya yang terlibat dalam perkara perbuatan melawan hukum.
Hal tersebut di benarkan oleh Kapolsek Kembayan Iptu Junaifi, kepada Media ini beberapa waktu lalu.
“Giat Polsek Kembayan telah mengamankan satu orang pelaku Tindak Pidana Curanmor yang terjadi pada hari Senin, tanggal 24 April 2023 sekira pukul 20.10 WIb di tepi jalan raya Desa Tanjung Merpati, Rt 019 Rw 002, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau tepatnya di depan rumah Suparwo,” ucap Kapolsek.
Selanjutnya Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kapolsek Kembayan Iptu Junaifi menjelaskan bahwa pada hari Rabu, tanggal 26 April 2023 sekira pukul 10.00 Wib berdasarkan keterangan dari tersangka atas nama SH Als L yang telah di amankan oleh Kapolsek Kembayan bersama anggota pada tanggal 24 April 2023 telah mengamankan satu orang pelaku pencurian curanmor di Dusun Serambai, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.
Polsek Kembayan juga mengamankan satu tersangka yang terlibat berinisial DW di amankan oleh Polsek Kembayan karena turut serta dalam melakukan tindak pidana curanmor yang di lakukan oleh tersangka SH.
“Tersangka SH dan tersangka DW tersebut adalah pelaku tindak pidana curanmor sesuai dengan Laporan Nomor : LP.B / 2 / IV / 2023/ SPKT.POLSEK KEMBAYAN / POLRES SANGGAU / POLDA KALBAR, tanggal 25 April 2023, barang bukti sepeda motor jenis Revo Vit juga telah di amankan di Polsek,” tutup Kapolsek.
(Libertus)