banner 728x90 banner 728x90

Jebolnya Tanggul Kolam Limbah Pabrik PT ASL, Jumadi Ketua DPRD Sanggau Angkat Bicara: Masyarakat Tuntut Ganti Rugi, Perusahaan Harus Siap

  • Bagikan
Foto: Jumadi Ketua DPRD Sanggau

SANGGAU, IndoTimeNews.com – Tercemarnya Sungai Batang Tebang di Dusun Danau Teluk, Desa Cempedak, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, oleh limbah pabrik PT. Agri Sentra Lestari.

Jebolnya tanggul kolam limbah pabrik pengolahan CPO (Minyak Kelapa Sawit) PT. ASL (Agri Sentra Lestari) yang beralamat di desa Cempedak, kecamatan Tayan Hilir, kabupaten Sanggau belum lama ini telah mengakibatkan tercemarnya daerah aliran sungai di Desa Cempedak, Kecamatan Tayan Hilir sehingga matinya habitat air tawar di sepanjang sungai serta menimbulkan pencemaran lingkungan dan kerugian besar bagi masyarakat sekitar, baik yang terdampak secara langsung atau pun tidak langsung.

Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Jumadi S.Sos., saat di hubungi Media ini, Sabtu (29/04/23) sore. Ia mengatakan pihaknya sangat menyesalkan atas kejadian jebolnya kolam limbah pabrik pengolahan CPO milik PT. Agri Sentra Lestari karena telah merugikan masyarakat di sekitar lokasi. Karena telah menimbulkan dampak yang sangat luas bagi ekosistem sehingga ikan di aliran sunggai menjadi mati dan mata air tercemar sehingga tidak dapat lagi untuk dimanfaatkan.

“Masyarakat berhak untuk melakukan tuntutan dan minta ganti rugi kepada pihak perusahaan yakni PT. Agri Sentra Lestari sesuai dengan ketentuan dan peraturan pemerintah serta undang-undang yang berlaku di negara Republik Indonesia,” ucap Jumadi.

“Pihak Perusahaan harus siap dan konsekuen atas kejadian tersebut,” tutupnya.

(Libertus)

  • Bagikan