SAMBAS IndoTimeNews.com – Penemuan 1 (satu) buah bahan peledak (handak) jenis Granat Nanas oleh salah seorang Warga perbatasan Dusun Aruk Bernama Herma (34) langsung di serahkan kepada Prajurit TNI (Tentara Nasional Indonesia) Pos Gabma Sajingan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha, bertempat di Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
Demikian di sampaikan Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha, Letnan Kolonel Inf Hudallah, S.H. dalam keterangan tertulisnya di Markas Komando Taktis (Makotis) Gabma Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Senin, 8 Mei 2023.
“Kronologis berawal dari salah seorang warga perbatasan Sdr Herma (34) yang melaporkan kejadian penemuan granat nanas tersebut saat sedang mencari ikan di sungai kecil kepada anggota Pos Gabma Sajingan Satgas Pamtas Yonif 645/Gty karena merasa tidak tahu atau awam mengenai benda tersebut dan demi keselamatan dirinya dari bahaya bahan peledak jenis granat nanas tersebut,” ujar Dansatgas.
Selanjutnya Danpos Gabma Sajingan Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Letda Inf Rintho Lomboan beserta 2 (dua) orang anggota mendatangi lokasi tempat kejadian penemuan bahan peledak jenis granat nanas tersebut untuk memastikan serta memeriksa atau mengecek benda tersebut masih aktif atau tidak aktif.
Setelah sampai di lokasi penemuan bahan peledak jenis granat nanas tersebut, Danpos Gabma Sajingan memastikan kebenarannya penemuan benda tersebut adalah jenis granat nanas dan langsung seketika melaporkan kejadian tesebut kepada Danki SSK I Koki Sajingan Terpadu Aruk Kapten Inf Ikhwan Hadi Putra.
Kemudian Danki SSK I menghubungi Danpos Gabma Biawak Serka M. Alex Sudarwan yang merupakan personel BP dari Paldam yang mempunyai keahlian di bidang peralatan, bahan peledak dan senpi dan langsung memerintahkan untuk melaksanakan pengecekan terhadap barang/benda yang di duga Granat nanas yang di temukan oleh warga perbatasan tersebut.
Setelah sampai di lokasi kejadian penemuan benda tersebut, Serka M. Alex langsung memeriksa benda tesebut dengan SOP (Standard Operating Procedure) dan dari hasil pemeriksaan di katakannya benar bahwa benda temuan tersebut adalah bahan peledak jenis Granat Nanas defensive yang statusnya sudah tidak aktif lagi, namun walaupun sudah tidak aktif namanya bahan peledak dapat membahayakan.
“Bahwa penemuan 1 (satu) buah Bahan peledak jenis granat nanas defensive yang sudah tidak aktif tersebut di duga bekas dari kejadian pemberontakan Pasukan Gerilya Rakyat Serawak (PGRS)-Pasukan Rakyat Kalimantan Utara (Paraku) di Kalimantan Barat Wilayah Aruk pada Tahun 1967,” ujarnya.
Selanjutnya, Bahan peledak jenis granat nanas defensive tersebut oleh Danpos Gabma sajingan di lakukan tindakan keamanan yaitu membungkus Granat nanas tersebut dengan Lakban, di tambahkan membungkus lagi dengan kain dan di lakban Kembali serta di masukan ke dalam wadah kaleng berisi Pasir dan untuk selanjutnya di amankan di gudang belakang pos Gabma Sajingan satgas pamtas yonif 645/gty demi untuk keamanan bersama.
(Pen Satgas Pamtas Yonif 645/Gty)