MEMPAWAH IndoTimeNews.com – Pasca terbitnya SK (Surat Keputusan) dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Gemawan bersama LDPH (Lembaga Desa Pengelola Hutan) Desa Suak Barangan melakukan penyusunan RKPS (Rencana Kerja Perhutanan Sosial) RKT (Rencana Kerja Tahunan) di Kantor Desa Suak Barangan, Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah, Kalbar, Senin (08/05/2023).
Kegiatan yang di awali dengan diskusi antar kelompok itu di ikuti ketua berserta anggota LDPH Desa Suak Barangan, Pemerintah Desa Suak Barangan, Babinkamtibmas Desa Suak Barangan, dan perwakilan masyarakat Desa Suak Barangan.
Koordinator Community Organizer (CO) Gemawan di Kabupaten Mempawah, Lani Ardiansyah menyampaikan hal ini di lakukan karena pasca di terbitkannya persetujuan pengelolaan ataupun SK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kelompok di minta untuk menyusun rencana kelola perhutanan sosial dalam rangka pemanfaatan dan perlindungannya.
“Persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial untuk Desa Suak Barangan di tuangkan melalui surat nomor SK. 4216/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020, dengan luasan lebih kurang 392 Hektar. Program Perhutanan Sosial menjadi peluang bagi masyarakat yang tinggal di dalam atau sekitar kawasan hutan agar dapat mengakses sumberdaya yang ada secara legal,” ujarnya.
Selama ini, kata Ucup sapaan Lani Ardiansyah, masyarakat sering terbentur dengan larangan pengelolaan dan pemanfaatan hutan dan lahan di dalam kawasan hutan, sedangkan wilayah tersebut merupakan sumber penghidupan bagi mereka.
“Perhutanan Sosial, berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. 9 Tahun 2021 bertujuan memberikan peluang akses legal bagi masyarakat melalui 5 skema pemanfaatan, yaitu Hutan Desa (HD), Hutan Adat (HA), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan Kemitraan Kehutanan,” terangnya.
Agar pemanfaatan dan perlindungan dapat di laksanakan dengan maksimal, lebih lanjut Ucup menjelaskan, perlu penguatan kapasitas bagi lembaga atau kelompok pengelola. Oleh karenanya pembenahan struktur kepengurusan, zonasi wilayah, hingga penyusunan Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) menjadi runutan pembahasan pada pertemuan.
“Ketika ini sudah di susun, maka kelompok akan mendapatkan gambaran aktivitas yang harus di lakukan melalui pilihan skema yang di sepakati, sehingga pemberian wilayah kelola oleh KLHK dapat di manfaatkan sebagaimana mestinya,” imbuh Ucup.
Kepala Desa melalui Sekretaris Desa Suak Barangan, Yakobus menyambut baik dengan adanya kegiatan penyusunan ini. Semoga program yang sudah di jalankan, kedepannya dapat memberikan dampak yang bisa membantu meningkatkan perekonomian masyarakat, serta dapat memberi kehidupan bagi orang banyak, harapnya.
Ia pun menambahkan, mudah-mudahan dengan adanya LDPH Desa Suak Barangan anggota bersama masyarakat dapat mengelola sumberdaya alam yang ada khususnya di Desa Suak Barangan.