Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor Yang Sempat Buron

  • Bagikan
Foto: Pelaku Pencurian Sepeda Motor Akhirnya Ditangkap Setelah Penyelidikan Intensif

KUBU RAYA IndoTimeNews.com – Polisi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor setelah di lakukan penyelidikan intensif. Tindakan ini sebagai upaya Kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap aksi kriminal yang meresahkan.

Pelaku seorang pria berinisial AG Alias AGU (24) warga Desa Kalimas di tangkap Satuan Reserse Polsek Kakap Jajaran Polres Kubu Raya di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku sempat buron dalam dua bulan lebih.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Aipda Ade, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya menjelaskan, bahwa hasil penyelidikan mendalam Polsek Sungai Kakap. AG Alias AGU merupakan tersangka utama dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Supra Th. 2000 warna hitam milik pelapor yang terjadi pada Senin (6/2/23) pukul 02.00 Wib bulan lalu.

“Saat ini AG Alias AGU (24) sudah di tetapkan sebagai Tersangka dalam kasus ini, dan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra Th. 2000 sudah di amankan di Polsek Sungai Kakap, ungkap Ade, Senin (8/5/23) siang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah), sambungnya.

“Berkat informasi dari warga, AG Alias AGU (24) di amankan oleh petugas di rumahnya yang beralamat di Jalan Parit Lintang Dusun Cempaka, Desa Kalimas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya tanpa perlawanan pada Senin tanggal 1 Mei 2023 sekira pukul 20.00 Wib, ujarnya.

Perlu di ketahui, kata Ade, tersangka untuk mengelabui petugas, kendaraan tersebut di preteli oleh Tersangka sehingga kondisi sepeda motor itu berubah wujud, namun setelah di sesuaikan dengan STNK milik korban di ketahui kendaraan tersebut benar milik korban yakni Honda Supra Th. 2000 warna hitam list biru dengan plat nomor kendaraan KB 4159 HF dengan NOKA MH1KEV217YK079545 NOKA KEV2E1074872.

Aipda Ade menambahkan, pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Pihak Kepolisian Polsek Sungai Kakap juga akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau komplotan dalam aksi pencurian sepeda motor ini.

Polres Kubu Raya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan keamanan terhadap kendaraan pribadi, terutama sepeda motor. Penggunaan gembok pengaman yang berkualitas dan parkir di tempat yang aman dapat membantu mencegah tindakan pencurian.

  • Bagikan