SANGGAU, IndoTimeNews.com
Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia soroti salah satu usaha pertambangan pasir yang ada di Kabupaten Sanggau. Salah satunya tambang pasir salah satu pengusaha milik CV. Prima Kapuas melakukan kegiatannya sampai malam hari yang berlokasi di Engkayas Jalan Raya Sanggau-Sekadau, Kalbar.
Seperti di sampaikan Libertus Liber merupakan Aktivis lingkungan dan salah satu pendiri Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia kepada beberapa Media. Ia mengatakan, selama ini sering menerima adanya pengaduan dari masyarakat sekitar yang mengeluhkan salah satu usaha penambangan pasir yang melakukan kegiatan atau melebihi jam operasionalnya sampai malam hari.
Padahal menurut ketentuan dan peraturan pemerintah mengenai jam kerja operasional tambang pasir hanya sampai pukul 17.00 Wib ( dari pagi sampai sore hari). Untuk itu pihaknya minta kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan hukum atas adanya usaha yang telah menyimpang.
Selain itu pihaknya juga mempertanyakan mengenai ijin tongkang serta motor boat yang melakukan kegiatan penambangan pasir tersebut karena di duga, ijin yang di kantongi, ijinnya sudah tidak berlaku. Baik ijin gerak atau surat – surat lainnya. Seperti surat ijin juragan kapal dan surat kapal. Serta di duga kemungkinan surat tongkang sudah mati, masa operasional berlakunya.
sebagaimana yang sudah di tentukan oleh pemerintah.
Untuk itu pihaknya minta kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait, segera melakukan tindakan hukum dan jangan sampai adanya anggapan melakukan pembiaran atas adanya usaha yang telah menyimpang dan tidak sesuai dengan ketentuan juga peraturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah .
Samapi berita ini di publikasikan pemilik Tambang Pasir CV. Prima Kapuas saat di minta keterangan dan konfirmasinya. Belum bisa di hubungi mengenai kegiatan usaha yang di lakukan dan perizinannya.