banner 728x90 banner 728x90

Kejaksaan Negeri Bima Amankan Terpidana Kasus Narkotika Golongan I

  • Bagikan
Foto: Kejari Bima Amankan Terpidana berinisial ( RL) Kasus Narkotika Golongan I

BIMA, IndoTimeNews.com – Kejaksaan Negeri Bima di dampingi anggota Kepolisian Resort Bima kota, Kamis (25/5) berhasil mengamankan terpidana berinisial ( RL) di Desa Dummu, Kecamatan Langkudu, Kabupaten Bima.

Kasi Pidum Kejari Bima Oktaviandi Samsurizal kepada wartawan mengatakan, Terpidana RL sebelumnya berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 5338 K/Pid.Sus/2022 tanggal 06 Oktober 2022 telah berkekuatan hukum tetap (incraht), dengan amar putusan Menyatakan terdakwa RL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

Oktaviandi juga mengatakan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung terdakwa RL di jerat pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara

“Maka terpidana kita amankan,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terpidana RL langsung di amakankan tim Kejari Bima ke Rutan Bima untuk me jalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

  • Bagikan