SANGGAU, IndoTimeNews.com – Tersangka berinisial BK alias B (25 tahun) warga Kota Sanggau di amankan Tim Reskrim Polres Sanggau atas perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Menurut Kapolres Sanggau melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri mengatakan bahwa Penangkapan tersangka BK berdasarkan laporan ayah korban pada Selasa (15/5).
“Ia melaporkan kejadian yang di alami putrinya ke Mapolres Sanggau,” kata Sulastri.
Persetubuhan terhadap korban berinisial A (17) yang di lakukan pelaku BK terjadi di rumah pelaku sebanyak 2 kali dengan jarak waktu yang berbeda. Dan kejadian terakhir di rumah korban.
“Kejadian persetubuhan yang di lakukan tersangka BK terhadap korban A pertama kali di lakukan di akhir tahun 2022. Tersangka telah 3 kali melakukan perbuatannya dengan rentan waktu yang berbeda. Terakhir pada 14 Mei 2023 di kamar korban, ini berdasarkan pengakuan korban” ucapnya.
Sulastri menerangkan kronologis kejadian yang ketiga kalinya yang di lakukan tersangka terhadap korban bermula saat korban berada di dalam kamar. Tiba-tiba tersangka datang dan masuk ke dalam kamar dan mendorong tubuh dan menutup mulut korban. Dan meminta korban naik ke lantai atas kamar korban dan di paksa untuk melakukan persetubuhan.
“Tersangka mendekap mulut korban sembari memintanya ke kamar korban yang berada di lantai atas, sesampainya di kamar korban lantas tersangka melakukan perbuatannya menyetubuhi pelaku,” ujar Sulastri.
Sulastri menyebutkan bahwa Tersangka adalah Paman korban dari keponakan istri. Korban yang masih duduk di bangku sekolah kelas 11 di salah satu sekolah yang ada di Kabupaten Sanggau.
“Barang Bukti yang di aman pihak kepolisian berupa
Satu helai baju warna putih, Satu helai BH warna pink hitam, Satu helai CD warna pink, Satu helai celana panjang warna hitam,” ucapnya.
Tindak pidana melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Sebagaimana di maksud dalam dalam pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2016. Tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016. Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Dan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016. Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Menjadi UU Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Tersangka BK di ancam dengan pasal 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. Denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah ),” tutupnya.