DPMPTSP Kabupaten Sanggau : Berita Yang Di Muat Salah Satu Media Tidak Sesuai Dengan Keterangan Yang di Berikan

  • Bagikan

SANGGAU, IndoTimeNews.com –
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sanggau, mengakui ada kekeliruan atas apa yang telah di sampaikannya terkait perizinan PT. Satria Pratama Mandiri (SPM). Hal itu di sampaikan oleh Syahyoni, Ketua Tim Pengaduan, Kebijakan Dan Pelaporan Layanan, DPMPTSP Kabupaten Sanggau.

Dia mengakui kekeliruan yang di sampaikannya di salah satu media online, terkait kewenangan perizinan PT. SPM. Menurutnya perizinan adalah kewenangan Pemerintah Pusat dan bukan Provinsi ataupun Daerah. hal itu di sampaikan Syahyoni saat di temui wartawan di ruang kerjanya pada Jumat (4/8/23).

“Dan saya juga tidak ada mengatakan PT. SPM belum bisa beroperasi dan tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan hali itu. Apalagi secara resmi atas nama DPMPTSP, karna kapasitas saya bukan di situ. Yang memiliki kapasitas itu Kadis DPMPTSP dan bukan saya, dan itupun dengan perijinan tertentu yang telah diatur oleh pemerintah,” terangnya.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau, Agus Sukanto, menanggapi informasi yang berkembang di media online maupun cetak atas terjadinya simpang siur informasi terkait PT. SPM. Agus Sukamto telah menyurati Pemerintah Pusat untuk segera mengkonfirmasikan perizinan PT. SPM ke Dinas Lingkungan Hidup Sanggau. terkait telah beroperasionalnya PT. SPM.

“Ya, yang perlu saya sampaikan kembali secara tugas poko dan pungsinya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau tidak di beri kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mengomentari perizinan yang telah di keluarkan pemerintah pusat. Jadi kami tidak mau melebihi kewenangan apa yang berlaku sesuai ketentuan yang telah di tetapkan pemerintah. Dan saya juga meminta untuk masyarakat untuk tetap tenang sampai ada ketetapan final mengenai status PT. SPM,” pungkasnya.

Diketahui PT. SPM sendiri merupakan perusahaan pertambangan emas yang beroperasi di Desa Inggis Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat yang di kabarkan telah mengantongi izin berupa IUP OP serta terdaftar di modi & momi ( minerba one data indonesia ) ( minerba one maps indonesia ) dan bisa di cek secara online dari situs tersebut.

  • Bagikan