SANGGAU, IndoTimeNews.com – Press release pengungkapan kasus Narkotika oleh Polda Kalbar dan Polres Sanggau, bertempat di lobi Mapolsek Sekayam. Sabtu (20/8/23)
Kegiatan tersebut di pimpin oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda.
Konferensi Pers ini dihadiri oleh
Brigjen Pol. Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat. Waka Polres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo di dampingi oleh Kapolsek Sekayam AKP Muda Rezeki Pardosi dan Kasat Narkoba Polres Sanggau AKP Doni Sembiring, Kasi Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar dan Kepala Bea cukai Entikong Vian.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda mengatakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/35/VIII/2023 / SPKT. SATRESNARKOBA / POLRES
SANGGAU/POLDA KALBAR, tanggal 9 Agustus 2023.
“Tempat kejadian perkara (TKP) di jalan Lintas Malenggang, Desa Malenggang, Kec. Sekayam, Kab. Sanggau. Pada hari Rabu, tanggal 9 Agustus 2023 sekira pukul 19.30 Wib,” ucapnya.
“Tersangka pertama JS, Sintang 17 Juli 1995, laki-laki, Belum / tidak bekerja, Islam, Dusun
Mungguk Labuk Rt. 004 / Rw. 002 Desa Sungai Seria Kec. Ketungau
Hulu, Kab. Sintang. Tersangka kedua SI, Sungai Seria 12 Januari 1995, laki-laki, belum / tidak kerja, Agama Katholik, Desa Sungai Seria, Kec. Ketungau Hulu, Kab. Sintang.
Tersangka ketiga, PS, kelahiran Sungai Seria 20 Agustus 2000, Pelajar / Mahasiswa, Katholik,
Sungai Seria Rt. 003 / Rw. 002 Desa Sungai Seria Kec. Ketungau Hulu,
Kab. Sintang,” jelasnya.
“Barang Bukti – 20 (dua puluh) bungkus kantong plastik warna hitam di lapisin lakban
warna cokelat yang di duga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 19,945,12 g (sembilan belas ribu sembilan ratus empat puluh lima koma satu dua gram), 2 (dua) buah tas merek CAMEL MOUNTAIN warna hitam
1 (satu) kendaraan roda 4 jenis PICK UP warna hitam dengan nomor Polisi KB 8750 EB,” katanya.
“Berawal dari informasi masyarakat kepada Unit Reskrim Polsek Sekayam bahwa ada seseorang yang di curigai di duga sebagai pembawa narkotika yang berasal dari Negara Malaysia dengan menggunakan pickup dengan
ciri berwarna hitam bertuliskan “juragan muda”, biasanya sambil
membawa belanjaan, tabung gas dan BBM, berasal dari Dsn. Sui Seria, Kec. Ketungau Hulu, Kab. Sintang dan akan bergerak sekira 2 atau 3 hari kedepan. Kemudian Kapolsek Sekayam berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Sanggau, selanjutnya atas petunjuk Kapolres Sanggau kemudian di komunikasikan ke Direktorat Narkoba Polda Kalbar dan
bersama-sama melakukan penyelidikan dengan
dengan cara pengintaian, pengamatan serta mencari informasi terhadap mobil pickup tersebut. Kemudian pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023 sekira pukul 19.30 wib, di ketahui mobil pickup tersebut berada di salah satu cafe yang terletak di
Dsn. Sui Daun, Desa Malenggang Kec. Sekayam, setelah itu Tim Polsek Sekayam bersama dengan Sat Resnarkoba Polres Sanggau dan Direktorat Narkoba Polda Kalbar yang di pimpin oleh Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, berhasil mengamankan 2 (dua) orang dengan inisial JS dan SI yang membawa di duga narkotika jenis shabu, selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap mobil pickup yang di kendarai mereka dan di temukan 2 (dua) buah tas ransel berwana hitam yang berisikan di duga narkotika jenis shabu sebanyak 20 paket dengan berat kurang lebih 20 kilogram. Kemudian di lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 (satu)
orang dengan inisial Ps di Desa Nekan, Kec. Entikong, Kab. Sanggau. Setelah itu terhadap tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Sanggau untuk diproses lebih lanjut,” paparnya.
Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika. Pasal 114 ayat (2) berbunyi: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli,
menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika
Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku di ancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 112 ayat (2) berbunyi:
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Pelaku di ancam di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum
sebagaimana di maksud pada ayat (1) ditambah 1/3 sepertiga.
Pasal 132 Ayat (1) Berbunyi:
Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 111, pasal 112, pasal 113, pasal 114, pasal 115, pasal 116, pasal 117, pasal 118, pasal 119, pasal 120, pasal 121,pasal
122, pasal 123, pasal 124, pasal 125, pasal 126, pasal 129, pelakunya dipidana dengan
penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal – pasal
tersebut.