SINTANG, KALBAR IndoTimeNews.com – Diduga maraknya pabrik yang memproduksi miras jenis
arak di Kabupaten Sintang, khususnya di Desa Menaong, Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang, Kalbar.
Pabrik-pabrik ini memproduksi ribuan liter Minuman Keras (Miras) jenis arak yang di duga telah beredar dan di distribusikan ke berbagai Kabupaten dan kota di Provinsi Kalbar.
Meskipun keberadaan pabrik arak ini mencolok. Tidak pernah tersentuh oleh APH dan tidak ada tindakan yang di ambil oleh pihak kepolisian setempat, seperti Polres Sintang, Polda Kalbar.
Hal tersebut mendapat sorotan dari
anggota DPP Lidik Krimsus RI, Abdullah. Ia mengungkapkan kekhawatirannya terkait dengan fakta bahwa kegiatan ini berlangsung lama tanpa penindakan dan di duga ada pembiaran dari APH.
Abdullah juga mengatakan bahwa bos dari salah satu pabrik miras tersebut berinisial AO, harus menjadi perhatian khusus untuk pihak APH.
“Mengapa pabrik arak ini bisa beroperasi dengan begitu santai dan tanpa gangguan adalah pertanyaan yang perlu di jawab,” ujar Abdullah baru-baru ini.
Selain potensi gangguan terhadap generasi muda Kabupaten Sintang. Hal tersebut juga menggarisbawahi perlunya adanya regulasi terkait produksi dan peredaran minuman keras.
“Jika regulasi ini di terapkan, di harapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sintang juga akan mendapatkan manfaat dari produksi miras ini,” ujarnya.
Oleh karena itu, harus ada wacana bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang seharusnya segera mengambil langkah-langkah untuk mendorong regulasi produksi dan peredaran miras.
“Tujuan dari regulasi ini bukan hanya untuk mengendalikan dampak negatif dari miras. Tetapi juga untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor ini,” tambahnya.
Lanjutnya jika regulasi juga belum ada, maka pabrik arak ini harus segera di berikan sanksi hukum. Karena produksi dan peredaran miras ini adalah ilegal.
“Aparat penegak hukum bersama intensi terkait harus segera melakukan tindakan tegas,” pintanya.