SANGGAU, IndoTimeNews.com – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menegaskan kembali bahwa Tahapan yang sudah berjalan saat ini adalah seluruh rangkaian pemilu 2024 sehingga seluruh peserta baik parpol, dan bacaleg di harapkan dapat menahan diri untuk tidak menyebarkan APK dan apalagi dengan melanggar aturan pemerintah berkaitan reklame, baliho dan sebagainya.
Slamet Riyanto, APTD selaku koordinator JPPR Sanggau menyampaikan bahwa KPU RI sudah menyampaikan rilis beritanya di kompas, 21 Juli 2023 atas Dasar Laporan JPPR berkaitan dengan Alat Peraga Kampanye yang sudah banyak terpasang. jelas bahwa aturannya sudah ada di PKPU nomor 15 tahun 2023, pasal 79 ayat 4, dan pasal 27 ayat 1. sehingga menghimbau sekali lagi kepada seluruh peserta, baik parpol ataupun bacaleg untuk dapat menahan diri.
“Kami meminta kepada Bawaslu Kabupaten Sanggau di harapkan juga dapat menindak terkait APK yang sudah terpasang pada saat ini. Karena sudah jelas melanggar aturan tersebut,” ucapnya.