KALBAR, IndoTimeNews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Totok Hariyono pernah mengingatkan kepada jajaran Bawaslu kabupaten/kota agar tidak ragu untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu yang melanggar aturan. Hal itu ia katakan pada Minggu (27/8/2023) saat menutup Pelatihan Penguatan Kompetensi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 di Pusat Pengembangan SDM (PPSDM) BNN, Kabupaten Bogor.
“Copot APK itu bukan pekerjaan yang sia-sia. Itu sebagai salah satu simbol penegakkan hukum yang di lakukan Bawaslu,” katanya.
Dikatakan Totok, tindakan yang di lakukan Bawaslu sebagai pengingat kepada peserta pemilu untuk menaati aturan yang berlaku. Salah satunya Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.
“Peserta pemilu sebagai calon negarawan jangan masang APK di tempat terlarang. Tempat membahayakan dan merusak lingkungan. Karena itu melanggar aturan,” tegasnya.
Hal itu terlihat juga di wilayah Kabupaten Sanggau, banyaknya APK yang sudah bertebaran di sepanjang jalan. Bahkan sudah ada sampai tingkat Kecamatan dan Desa.
Apk tersebut sudah lama terpasang dari jadwal tahapan pengajuan calon dan sebelum adanya penetapan Daftar Calon Sementara (DCS ) dan belumnya ada Daftar Calon Tetap (DCT). Padahal para calon sudah tahu tahapan-tahapannya kapan akan di perbolehkan untuk memasang APK tersebut.
Bawaslu Kabupaten Sanggau seharusnya menertibkan APK yang sudah bertebaran di mana-mana tanpa harus di suarakan melalui Media.
Potensi pelanggaran kampanye di luar masa kampanye dan kampanye di luar jadwal. Potensi Kampanye di tempat ibadah dan pendidikan, adanya penggunaan fasilitas pemerintah atau negara.
“Penggunaan fasilitas pemerintah atau negara kaitannya dengan pengunaan kendaraan, perkantoran, rumah dinas, bahkan alun-alun. Ini gambaran potensi pelanggaran dalam pengawasan kampanye 2024,” ungkap Puadi.
Potensi pelanggaran selanjutnya adanya kampanye di media sosial dengan menyebarkan informasi-informasi bohong, hoax, kampanye hitam, isu SARA, dan lainsebagainya. Selain itu, adanya potensi kampanye di media massa di luar waktu yang ditentukan yakni 21 hari menjelang masa kampanye berakhir.
Adanya kampanye tanpa izin dan pemberitahuan. Juga rentan kampanye kampanye di luar zona kampanye dan melebihi pukul 6 sore, karena memang aturan ini semua berdasarkan aturan KPU.
Potensi pelanggaran kampanye 2024 yakni adanya indikasi politik uang dalam kampanye. Penggunaan dana CSR dalam kampanye, keterlibatan ASN, TNI, dan Polri dalam kampanye. Juga, mobilisasi aparatur sipil negara (PNS).
“Pelibatan anak dalam kampanye. Ini juga rentan sekali, di mana melibatkan anak-anak di bawah umur saat kampanye,” jelasnya.
Tentang penertiban APK juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), Perbup 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame. Lalu dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
( Libertus)