
SANGGAU, IndoTimeNews.com – Sejak di tetapkan menjadi tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor) program peremajaan sawit rakyat (PSR) pada KUD Sinar Mulya di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar tahun 2019 – 2020.
Tersangka AZ dan AL, keduanya sudah di tetapkan sebagai
tersangka oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Sanggau, sejak tanggal 3 Maret 2023 lalu.
Akibat Perbuatan tersangka AZ dan tersangka AL telah mengakibatkan kerugian negara setidaknya sebesar Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Dan tersangka telah melakukan penitipan uang pengganti sebesar Rp 1 milyar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Anton Rudianto melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Adi Rahmanto membenarkan pihaknya telah menerima penitipan uang tersebut sebesar Rp 1 milyar.
“Iya, ada tersangka menitipkan uang sebesar Rp 1 milyar kepada penyidik Pidana Khusus Kajari Sanggau Pada tanggal 31 Maret 2023 lalu, ada penitipan itu,” ujarnya kepada sejumlah awak media, Kamis (24/8/2023).
Menurut Adi, penitipan uang tersebut merupakan sebagai bentuk dari tanggung jawab tersangka. Dan sekaligus upaya tersangka yang secara kooperatif menyadari kesalahannya.
“Ini merupakan uang pengganti. Jadi penyidik juga telah melakukan komunikasi dengan auditor.
Termasuk juga ahli dan sudah mendapatkan kisaran kerugiannya, tapi belum bisa kita publikasikan. Namun, kisarannya lebih kurang sekitar Rp 800 juta,” bebernya.
Adi menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak akan menghentikan penanganan perkara. Hanya bisa di jadikan bahan pertimbangan saat penuntutan ,dan akan segera di lakukan penahan.
Sejak di tetapkan menjadi tersangka dari Maret sampai September, sudah setengah tahun lamanya belum ada penahanan terhadap kedua tersangka tersebut.
Penasehat hukum kedua tersangka Munawar Rahim saat di konfirmasi melalui WhatsApp pada Selasa 19 September 2023. Ia mengatakan “Klien saya ikut proses hukum yang berlaku”.