Polres Sanggau Berhasil Amankan Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu-Sabu dan Ekstasi di Wilayah Hukum Polsek Meliau

  • Bagikan
Foto: Pelaku ( Tersangka ) dan Barang Bukti Narkotika

SANGGAU, IndoTimeNews.com – Polres Sanggau berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polsek Meliau. Hal tersebut di katakan Kapolres Sanggau melalui Kasi Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar.

“Dua orang yang di amankan karena tindak pidana Narkotika. Keduanya dan amankan di hari yang berbeda. Pelaku YH (32) merupakan pengedar Narkotika jenis sabu-sabu,” ucapnya.

Menurut Keken pada hari Senin, 25 September 2023 sekira pukul 22.00 Wib. Sat Resnarkoba Polres Sanggau, berhasil mengamankan YH Als YI. Yang pada saat itu berada di rumah orang lain di Dusun Meliau Hilir, Desa Meliau Hilir, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalbar.

Selanjutnya terhadap pelaku di lakukan penggeledahan. Dari penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik warna hitam. Di dalamnya berisikan 2 (dua) kantong plastik bening berklip yang berisi di duga narkotika jenis shabu yang di lapisi lagi 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok kalbaco warna merah. Dan di temukan barang bukti lain yang di duga berhubungan dgn tindak Pidana Narkotika. Yang mana petugas kepolisian menanyakan perihal kepemilikan di akui milik pelaku.

“Kemudian pada hari Selasa, 26 September 2023, sekira pukul 00.20 Wib. Sat Resnarkoba Polres Sanggau berhasil mengamankan DA Als DI di rumahnya di Dusun Meliau Hulu, Desa Meliau Hulu, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau. Selanjutnya di lakukan penggeledahan, ucapnya.

“Dari penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik yang berisikan 1 (satu) butir pil warna coklat yang di duga narkotika jenis Ekstasi. Di temukan di dalam tas warna hitam yang mana barang tersebut di temukan di ruangan istirahat rumah pelaku DA. Juga di temukan barang bukti lain yang di duga berhubungan dengan tindak Pidana Narkotika. Yang kepemilikan barang tersebut di akui milik pelaku,” jelasnya.

Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut.

  • Bagikan