Sanggau, IndoTimeNews.com – Polsek Kembayan, Polres Sanggau lakukan pengembangan atas penangkapan tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada 31 Oktober 2023 membuahkan hasil dengan di bekuknya 2 orang tersangka baru.
Menurut Kapolres Sanggau melalui Kapolsek Kembayan Iptu Junaifi, S.H., mengatakan, pengungkapan tindak pidana (TP) narkotika tersebut dari penangkapan saat rajia yang digelar pada malam hari.
“Pada hari Selasa, 31 Oktober 2023 pukul 20.45 Wib, Polsek Kembayan telah melakukan pengungkapan terhadap Pelaku TP Narkotika jenis Sabu di rumah tersangka HH alias TT di Dusun Semadu, Desa Sebuduh, Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau, Kalbar. Kegiatan tersebut saya pimpin langsung,” ucap Kapolsek Kembayan Iptu Junaifi, S.H.
Menurut Kapolsek Kembayan, sebelum melakukan penangkapan terhadap tersangka HH ( 23 tahun), sekira pukul 20.15 Wib pada saat melaksanakan rajia anggota Polsek Kembayan mendapati tersangka RPR alias IN membawa / menguasai 1 (satu) paket di duga Narkotika jenis sabu.
Personil Polsek Kembayan pada saat melakukan Razia sesuai dengan Surat Perintah Kapolres Sanggau nomor : Sprint / 2387 / IX / PAM 3.3 / 2023 tanggal 29 September 2023, mendapatkan seseorang berinisial RPR (tersangka) mengedarai Sepeda motor Mio Sol warna hitam KB 6604 DK, setelah di lakukan pemeriksaan di temukan laci/ kocek Sepeda motor Mio Sol warna hitam KB 6604 DK ada 1 (satu) bungkus rokok Kalbaco Khatulistiwa Bold warna hitam, di dalamnya ditemukan 1 ( satu ) bungkus bening berklip ukuran kecil berisikan serbuk kristal bening yang di duga Narkotika jenis sabu, selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Kembayan guna proses lebih lanjut.
Selanjutnya anggota Polsek Kembayan melakukan pengembangan yang kemudian di akui oleh tersangka RPR alias IN mendapati 1 (satu) paket di duga Narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka HH alias TT.
“Selanjutnya sekira jam 20.45 Wib, kita melakukan penggeledahan rumah tersangka HH alias TT. Di dapati Barang Bukti 11 (sebelas) paket di duga Narkotika jenis sabu dalam plastik bening berklip yang di simpan oleh pelaku di dalam kotak bertuliskan Thailand PLATUK KLEP, berikut barang bukti lainnya berupa 4 (empat) bungkus plastik bening berklip tidak ada isinya, 1 (satu) buah korek api warna biru, 1 (satu) buah tabung kaca, 1 (satu) buah sendok takar dari pipet plastik warna putih, 1 (satu) buah alat hisap sabu / bong, 1 (satu) buah jarum yang di buat dari timah rokok dan 1 (satu) unit HP merk OPPO A53 yang mana barang barang tersebut di dapat / berada di dalam kamar tersangka dan di akuinya barang – barang tersebut adalah miliknya,” ucap Junaifi.
“Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti di bawa ke Polsek Kembayan guna proses lebih lanjut,” ucapnya.
Setelah di lakukan pengembangan terhadap tersangka HH di akui olehnya bahwa terhadap barang bukti di duga Narkotika jenis sabu tersebut di atas di dapat olehnya dengan cara membeli dari tersangka YO.
“Selanjutnya kita mengamankan tersangka YO di depan Alfamart di Dusun Serambai, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalbar,” jelasnya.
“Barang – Bukti yang kita amankan berupa Sebelas paket di duga Narkotika jenis sabu dalam plastik bening berklip dengan berat Bruto 2.41 Gram. Uang sebanyak Rp. 254.000,- (dua ratus lima puluh empat ribu rupiah). 4 (empat) bungkus plastik bening berklip tidak ada isinya. 1 (satu) buah kotak bertuliskan Thailand PLATUK KLEP. 1 (satu) buah korek api warna biru. Sebuah buah tabung kaca,1 (satu) buah sendok takar dari pipet plastik warna putih. Satu buah alat hisap sabu / bong. Satu buah jarum yang di buat dari timah rokok, 1 (satu) unit HP merk OPPO A53,” paparnya.
“Untuk tindakan selanjutnya kita koordinasi dan limpah kepada Sat Res Narkoba Polres Sanggau,” tutupnya.