Kubu Raya, IndoTimeNews.com.
Adanya kenaikan harga penjualan di SPBU 64.783.09 Ambawang Kuala, dengan menaikan harga dari yang sudah di tetapkan oleh pihak pemerintah, terutama untuk jenis BBM Solar. Untuk kali ini di duga kuat adanya oknum Preman yang mengatur harga tersebut.
Menurut keterangan salah seorang pembeli saat melakukan pengisian BBM yang menolak namanya di sebutkan mengatakan harga yang tertera untuk jenis Solar Rp.6.800,- / liternya, akan tetapi ia harus membayar Rp.8.500,-/ liter .
Menurutnya kenaikan harga tersebut tanpa adanya penjelasan dari pihak management SPBU dan petugas yang ada.
Ini merupakan pungli berupa permainan harga BBM bersubsidi jenis Solar dari harga Rp 6.800,- menjadi harga RP 8.500,- perliter hingga Rp 9000,-
Padahal harga normal BBM jenis SOLAR Bersubsidi Rp. 6.800,- per liternya, dalam antrian pengisian per mobilnya adalah 80 liter.
Bayangkan per mobilnya bisa mencapai keuntungan hingga Rp.170.000,- dan mereka perharinya bisa meraup keuntungan jutaan rupiah.
Hal senada juga dari seorang sopir truk yang sedang melakukan antrian pembelian BBM di SPBU Kuala Ambawang mengatakan dengan adanya kenaikan harga merupakan permainan harga yang di lakukan oleh warga setempat, atas nama B dan M ( inisial red ) mereka berdua telah melakukan pungutan serta mengambil uang itu di area pengisian BBM/NOSEL, seakan mereka berdua lah petugas SPBU dan menguasai Pengaturan pengisian di SPBU ATS Ambawang Kuala tersebut .
Selain itu menurutnya mereka berdua sering menentang pihak SPBU atau Manager dan Pengawas SPBU ATS Ambawang Kuala, seolah-olah mereka adalah miliknya. Sehingga Manager dan Pengawas pun tidak bisa berbuat apa-apa.
Sejumlah sopir meminta dan sangat berharap Aparat Penegak Hukum ( APH ) dan pihak Management SPBU ATS Ambawang Kuala dapat mengambil tindakan tegas. Karena adanya kenaikan harga sepihak yang di lakukan oleh inisial B dan M sudah menyalahgunakan aturan pemerintah dan melanggar hukum.
Harapannya pihak SPBU ATS Ambawang Kuala dan Aparat Penegak Hukum ( APH ) dalam hal ini Polres Kubu Raya. Serta Mapolda Kalbar dapat melakukan tindakan sesuai dengan peraturan pemerintah dan hukum yang berlaku.