Kubu Raya, IndoTimeNews.com –
Satuan Reskrim Polres Kubu Raya akhirnya mengamankan dua orang yang diduga melakukan praktek pungli terhadap para sopir truk. Hal tersebut karena maraknya praktek pungutan liar (pungli) terhadap sopir-sopir truk yang antri pengisian bahan bakar di SPBU ATS, di jalan Trans Kalimantan, desa Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya yang menjadi sorotan publik dalam sepekan terakhir.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Heru Anggoro di dampingi Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Budi Sutiyono, dan penyidik Satreskrim Polres Kubu Raya dalam keterangan pers kepada wartawan di Mapolsek Sungai Ambawang, Sabtu (11/11/2023) siang menjelaskan duduk perkara dari praktek pungutan liar yang sempat membuat heboh masyarakat di mana video ini viral di jagat maya.
“Kami meluruskan berita yang viral di SPBU ATS di jalan Trans Kalimantan terkait pemerasan atau pungutan liar yang di lakukan kelompok masyarakat. Terkait berita tersebut, adanya premanisme di SPBU ATS ini bahwa fakta telah terjadi tindak pidana premanisme, waktu kejadian pada 8 November 2023 di lokasi SPBU ATS trans Kalimantan. Dan saat ini dari penyelidikan anggota kami, telah di amankan dua pelaku yang di duga melakukan pungutan liar, yaitu BD dan MY,” terang Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Heru Anggoro.
Kasat Reskrim menjelaskan modus dua orang pria ini adalah meminta jatah preman kepada para sopir yang antri untuk mengisi bahan bakar minyak di SPBU ATS tersebut.
“Setiap sopir yang antri di minta dengan bujuk rayu oleh dua orang pria ini sebesar Rp 100 ribu setelah mengisi bahan bakar minyak di SPBU ATS, dan hasil pungutan liar tersebut lebih dahulu di kumpulkan kemudian di bagi rata masing-masing pelaku termasuk petugas SPBU juga mendapatkan hasil dari pungutan liar ini,” ungkap Heru.
Saat aksi pemerasan ini terjadi, Heru menegaskan dua pelaku tidak melakukan pengancaman ataupun mengunakan kekerasan lainnya terhadap korban pemerasan, dalam hal ini sopir truk yang antri untuk mengisi bahan bakar minyak.
Heru menjelaskan operator nozzle SPBU ATS ini masing-masing mendapatkan jatah dari dua orang pria ini sebesar Rp 700 ribu per minggunya. Kemudian dari hasil pungutan liar ini, rata -rata para pelaku mendapatkan Rp 1.7 juta hingga Rp 2 juta per-harinya.
“Dengan adanya laporan dari masyarakat dan awak media, tim Satreskrim Polres Kubu Raya sudah melakukan langkah-langkah pencegahan dan pengungkapan kasus premanisme ini, dari interogasi yang di lakukan terhadap para pelaku premanisme yang di amankan, para tersangka ini di kenakan pasal 368 KUHP tindak pidana pemerasan,” tegas Heru.
Heru menambahkan menambahkan, meski sampai kasus ini berhasil di ungkap jajarannya namun pihaknya sejauh ini belum menerima laporan dari korban pemerasan yang di lakukan dua pelaku ini.
“Meski belum ada laporan korban pemerasan, pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan pihak SPBU ATS atau pun sopir-sopir truk yang jadi korban pemerasan ini dapat melaporkan ke pihak berwajib,” ucapnya.
Heru memastikan pihaknya tetap memproses kasus premanisme yang meresahkan ini. Namun pihaknya berharap para korban yang menjadi korban pemerasan dapat melaporkan langsung kejadian yang menimpanya kepada pihak berwajib.
“Kami berharap para korban pemerasan ini terutama sopir-sopir dapat melaporkan ke pihak kami. Dan kami akan memproses setiap laporan ini secara hukum, sedangkan dua pelaku yang telah di ambil keterangannya di kenakan wajib lapor,” ujarnya.
“Kami akan tetap memanggil pihak SPBU ATS untuk di mintai keterangannya,” tutupnya.