banner 728x90 banner 728x90

Ekstasi dan Narkotika Jenis Sabu Seberat 10 Kg Berhasil di Gagalkan oleh Tim Interdiksi Saat Akan di Selundupkan Oleh Kurir Lewat Perbatasan

  • Bagikan
Foto: Ekstasi dan Narkotika Jenis Sabu Seberat 10 Kg Berhasil di Gagalkan oleh Tim Interdiksi Saat Akan di Selundupkan Oleh Kurir Lewat Perbatasan

PONTIANAK, IndoTimeNews.com – Tim Interdiksi Polda Kalbar, SGI Kodam Xll/ Tanjungpura, Bais TNI, Unit Inteldim 1204/ Sanggau dan Bea cukai Entikong berhasil menggagalkan upaya penyelundupan di duga Narkotika jenis Sabu seberat kurang lebih 10 Kg dan Pil Ekstasi sebanyak 86 butir di Dusun Suban, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalbar.

Hal ini di sampaikan oleh Kepala Penerangan Kodam XII/Tpr, Kolonel Inf Ade Rizal Muharram melalui keterangan tertulis pada hari ini di Media Center Kodam XII/Tpr, Jalan Teuku Umar Nomor 47, Kota Pontianak. Pada Senin (13/11/2023)

Kapendam XII/Tpr mengungkapkan, barang haram yang di duga sabu di perkirakan seberat kurang lebih 10 kg dan Pil Ekstasi sebanyak 86 butir berhasil di amankan dari seorang kurir dengan inisial RA ( 21 ) asal Kecamatan Kapuas, Sanggau dan MG ( 22 ) dari Kecamatan Siantan, Pontianak, Kalbar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang di terima dari masyarakat, kemudian informasi tersebut di tindaklanjuti oleh tim Interdiksi dengan melakukan penyelidikan dan pencarian informasi di sekitar wilayah perbatasan.

“Atas kegigihan dan upaya yang di lakukan tim berhasil menemukan target saat mengendarai kendaraan roda empat, membawa sebuah tas rangsel berwarna hitam yang di duga berisi Narkoba dalam perjalanannya menuju ke wilayah Sanggau.

Selanjutnya sekitar Pukul 00.35 WIb, Tim menghentikan kendaraan di maksud di lanjutkan dengan melakukan pemeriksaan. Saat di periksa di temukan 10 paket yang di kemas dengan lakban warna coklat yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 10 kg dan Pil Ekstasi sebanyak 86 butir, berikut 2 orang warga di duga sebagai kurir.

“Saat ini barang bukti dan kedua pelaku sudah di amankan ke Ditres Narkoba Polda Kalbar untuk di lakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapendam.

Selanjutnya Kapendam mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan salah satu bukti bahwa Kodam XII/Tpr juga bersinergi dengan penegak hukum lainnya untuk melakukan pemberantasan secara total terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika,” tutup Kolonel Ade Rizal Muharram.

  • Bagikan