Napi WNA Kasus Narkotika Rutan Sanggau Bebas dan di Serahkan ke Imigrasi Kelas II TPI Sanggau

  • Bagikan
Foto: Napi WNA (MY) Kasus Narkotika Rutan Sanggau Bebas dan di Serahkan ke Imigrasi Kelas II TPI Sanggau

Sanggau – Napi WNA Rutan Sanggau Bebas, Dan di serahkan ke Kantor Imigrasi Sanggau, pada Rabu (15/11/2023).

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sanggau bebaskan narapidana berkewarganegaraan asing, berinisial MY, sekaligus secara resmi di serahterimakan kepada Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Sanggau.

Hal tersebut di sampaikan oleh kepala rutan kelas IIB Sanggau Donni Isa Dermawan melalui rilisnya.

“MY merupakan warga negara Malaysia yang telah selesai menjalani pidana 5 tahun dan subsider denda 3 bulan karena terbukti melanggar Pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya.

“Warga Negara Asing yang telah habis masa pidana segara di serahterimakan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Sanggau Liza Kurniati beserta petugas kepada Kasi Inteldakim Kanim Sanggau Bambang Irawan. Selanjutnya, hak dan kewajiban atas Narapidana WNA tersebut menjadi tanggung jawab Imigrasi,” jelasnya.

“Hal ini merupakan bentuk sinergitas antara Pemasyarakatan dan Keimigrasian,” tutupnya.

  • Bagikan