SEKADAU, IndoTimeNews.com –
Polres Sekadau bersama Polsek Sekadau Hulu ungkap kasus penyekapan karyawan PT. Bintang Sawit Lestari (BSL) di Desa Tapang Perodah, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalbar.
Kapolres Sekadau AKBP Suyono, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Rahmad Kartono, mengungkapkan pada Kamis, (16/11/2023). Kapolsek Sekadau Hulu menerima informasi tentang adanya penyekapan tersebut. Kemudian petugas gabungan berhasil membebaskan lima karyawan yang telah disekap.
“Pihak kepolisian menemukan beberapa fakta bahwa pada 1 November 2023, tujuh orang karyawan melarikan diri dari PT. BSL. ( Bintang Sawit Lestari )
2 ( dua ) orang karyawan di antaranya berhasil melarikan diri, sementara lima karyawan lainnya di tangkap kembali oleh pihak PT. BSL,” ungkap IPTU Rahmad, pada Minggu (19/11/2023).
Ke 2 ( dua ) orang karyawan yang berhasil melarikan diri berinisial R dari daerah Jawa timur dan N dari daerah Jawa barat , sedangkan 5 ( lima ) karyawan yang di tangkap kembali, masing-masing berinisial S, A, Y dan I dari Daerah Jawa timur, dan H dari Daerah Jawa tengah .
“Ke 5 ( lima ) orang yang di tangkap oleh pihak PT BSL ( Bintang Sawit Lestari ) di bawa kembali ke mess dengan cara di borgol dan di pukuli oleh pihak manajemen PT. BSL.
Di dalam mess, mereka di borgol dan di kunci dari pukul 12.00 WIB hingga 06.00 WIB,” ujar IPTU Rahmad.
Kemudian, mereka di bawa ke pendopo kantor PT. BSL dan kelima karyawan itu kembali menerima perlakuan kekerasan dengan tangan di borgol dan baru di bebaskan pada pukul 18.00 WIB.
“KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) Handphone milik mereka di rampas oleh pihak manajemen, dan jika ingin mengambilnya, di haruskan membayar sebesar Rp 6 juta,” tambah IPTU Rahmad.
Setelah itu, 5 ( lima ) orang karyawan yang sempat melarikan diri tersebut di apelkan di depan karyawan lainnya. Pihak perusahaan memberitahu karyawan lain agar tidak melarikan diri dan kelima orang tersebut di jadikan contoh.
IPTU Rahmad menjelaskan bahwa ketika tim gabungan tiba di kamp PT. BSL, sekitar 38 karyawan meminta perlindungan dari Polisi.
Mereka mengaku telah mengalami pemotongan gaji yang tidak wajar.
“Para karyawan telah selamat dan kemudian di mintai keterangan,” ujar Kasat Reskrim.
IPTU Rahmad Kartono mengatakan atas kejadian tersebut, ada 6 ( enam ) orang karyawan perusahaan PT. BSL yang sudah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, antara lain M, MA, S, R, AG, dan AT. Untuk pasal yang di sangkakan adalah Pasal 170 (1) KUHP dan atau 351 KUHP.
“Sejumlah barang bukti dalam kejadian tersebut telah diamankan, kasus ini dalam proses penanganan Sat Reskrim Polres Sekadau,” imbuhnya.
Saat ini, pihak kepolisian sedang berkoordinasi dengan Disnaker Kabupaten Sekadau dan Kajari Sekadau untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di PT. BSL.