JAKARTA, IndoTimeNews.com – Hingga November 2023, jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mencatatkan prestasi gemilang dalam penangkapan buronan internasional. Bekerja sama
dengan Kepolisian RI (POLRI) maupun Interpol, sebagian besar buronan asing tersebut di pulangkan untuk di adili di negara asalnya.
“Ada macam-macam kasus yang menjerat para buron asing ini, ada yang jadi tersangka penipuan, penyelundupan, narkoba, kejahatan ekonomi di negaranya sampai pembunuhan,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim di Jakarta pada Jumat (17/11/2023).
Buronan internasional yang berhasil di amankan Imigrasi secara rinci meliputi lima orang tersangka penipuan, lima orang pelaku kejahatan ekonomi, empat orang pelaku penjaminan dan investasi fiktif, tiga orang terlibat kasus pembunuhan. Sedangkan, lima orang sisanya merupakan tersangka tindak pidana lainnya.
Petugas imigrasi mendeportasi AS yang berkewarganegaraan ganda Australia dan Italia pada tanggal 19 Februari 2023. Ia telah di cari oleh pemerintah Italia sejak 2016 atas tuduhan penyelundupan narkoba. Berkat red notice Interpol, petugas imigrasi Bandara Internasional
Ngurah Rai, Bali mengidentifikasi AS saat mendarat dari Kuala Lumpur.
Sementara itu pada bulan September, Imigrasi berhasil menangkap GA, warga negara Italia yang menjadi tersangka dugaan penyelundupan manusia di sebuah hotel di Jakarta Pusat; serta PM (Lk,
32 th), buron interpol asal Rusia terduga kasus penipuan dan organisasi kriminal yang kemudian di serahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polri.
Jajaran Ditjen Imigrasi juga sempat meringkus WN Tiongkok berinisial LZ yang buron sejak tahun 2014 atas kasus penipuan kartu kredit dan penggelapan dana senilai 1,65 juta Yuan. Saat
di amankan, LZ sempat mengelak dan mengaku sebagai WNI atas nama Agus. Ia sempat menunjukkan KTP dan paspor Indonesia. Setelah di interogasi petugas, LZ akhirnya mengakui tindakan pemalsuan dokumen keimigrasian yang dia lakukan. LZ kemudian di deportasi karena
berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah, serta kepemilikan dokumen kependudukan Indonesia.
“Bulan Oktober lalu ada lima WN Tiongkok yang kami ringkus. Tiga orang tersangka penipuan dan investasi fiktif, dua orang tersangka kasus pembunuhan,” papar Silmy.
Total tiga orang tersangka pembunuhan yang di tangkap pada bulan Juni (CX) dan Oktober (WJ dan WC) sudah menjadi buron sejak 2006 (CX) dan 2004 (WJ dan WC).
Penjaminan dan investasi fiktif juga turut menjadi modus kejahatan yang di lakukan oleh YW, LS dan CR yang di tangkap dan di deportasi pada bulan November 2023. Pada bulan yang sama, petugas imigrasi juga berhasil memancing WL yang merupakan DPO atas kasus kejahatan
siber Love Scam hasil pengembangan kasus Batam, Belakang Padang dan Singkawang.
Pada saat di amankan, WL juga bersama dua warga negara Tiongkok lain dengan inisial YW (DPO sejak tahun 2021) dan CW, warga negara Tiongkok yang juga terlibat aktif sebagai pengatur dan perekrut WNI
yang akan bekerja di Kamboja terkait judi online dan kejahatan siber lainnya.
WL dan CW di amankan atas dugaan penjaminan fiktif dan dokumen perjalanannya di nyatakan invalid oleh
Pemerintah China, sedangkan YW di amankan atas karena tinggal di Indonesia secara ilegal.
Hingga saat ini jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi terus berupaya melacak dan menangkap pelaku kejahatan asing lainnya yang bersembunyi di Indonesia. Keberhasilan ini merupakan
hasil kerjasama dan koordinasi yang baik antara berbagai instansi terkait.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut mendukung upaya pemberantasan kejahatan lintas negara dengan cara melaporkan apabila ada gerak-gerik WNA yang di rasa mencurigakan,” tutup Silmy.