Pemkab Sekadau Akan Tindak Tegas PT. BSL Entitas Anak Usaha PT. ASP yang Melakukan Penyiksaan Terhadap Karyawan

  • Bagikan
Foto: Wakil Bupati Sekadau Subandrio, S.H., M.H. ( Kiri ). Foto: 6 Orang Tersangka saat di tahan di Polres Sekadau ( Kanan )

SEKADAU, IndoTimeNews.com – PT. Agrina Sawit Perdana ( ASP ) didirikan pada tanggal 27 November 1999 dan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sanggau. Saat ini Perseroan memiliki delapan entitas anak usaha yaitu PT. Bumi Tata Lestari (BTL), PT. Karya Boga Mitra (KBM), PT. Karya Boga Kusuma (KBK), PT. Rana Wastu Kencana (RWK), PT. Agrina Sangkara Persada (ASPD), PT. Anugerah Samudra Pratama (ASPR), dan PT. Wahana Tata Nugraha (WTN), PT. Bintang Sawit Lestari (BSL), di kutip dari laman https://www.agrina.co.id

PT. Bintang Sawit Lestari (BSL) adalah salah satu entitas anak usaha PT. Agrina Sawit Perdana ( ASP ) yang lagi hangat di bicarakan akibat kasus penyekapan dan penyiksaan karyawan dengan cara di borgol dan di pukuli oleh pihak Manajemen PT. Bintang Sawit Lestari (BSL) di Desa Tapang Perodah, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalbar.

Atas kasus tersebut Wakil Bupati Sekadau, Subandrio angkat bicara, pada Selasa ( 21/11/23). Ia pastikan Pemkab Sekadau akan memanggil PT. BSL terkait kasus penyekapan karyawan.

Ia katakan kasus penyekapan yang sedang di tangani Polres Sekadau itu merupakan pidana murni dalam kegiatan usaha.

Maka dari itu Pemkab juga akan mengambil tindakan tegas, mengingat ada hak karyawan yang di kabarkan tidak tersalurkan.

“Tentu Pemkab akan turun melalui instansi terkait untuk mengecek ini, termasuk informasi kewajiban perusahaan kepada karyawan yang seharusnya ada tapi tidak ada. Pemkab akan mengambil tindakan tegas karena karyawan memiliki hak yang di atur dalam Undang-undang,” ujarnya.

Atas kasus tersebut, Subandrio mengimbau kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Sekadau untuk mentaati peraturan yang ada, terutama tentang ketenagakerjaan, juga dalam mencari karyawan transparan, terbuka sesuai keahlian.

“Kalau tidak di atur secara terbuka, inilah kasus yang terjadi, kasus penyekapan, kerja paksa, ibaratnya ini tidak boleh terjadi di dunia yang modern ini. Kasus pidana kita serahkan ke pihak berwajib, kita juga akan cek melalui dinas,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, mengatakan kasus itu bermula dari laporan masyarakat akan adanya penyekapan 5 orang karyawan PT BSL yang sempat berusaha kabur.

Para karyawan itu berasal dari pulau Jawa yang berjumlah 7 orang.

Saat pelarian 5 orang berhasil di tangkap pihak perusahaan dan 2 orang berhasil kabur.

Pada proses penangkapan itu di ketahui pihak PT BSL menurunkan setidaknya 7 orang dengan 2 orang membawa senjata api.

Para karyawan yang berhasil di tangkap juga mengalami kekerasan dan sempat tidak di berikan makan.

Setelah kasus penyekapan karyawan itu terkuak, Polres Sekadau juga berhasil mengevakuasi 32 orang karyawan yang juga terdapat balita, dan di amankan di Mapolres Sekadau.

Mereka merupakan pekerja dari Jawa Timur dan NTT yang pada awalnya di tawarkan pekerjaan di perusahaan kelapa sawit di luar Kalbar, namun pada kenyataannya mereka di kirim ke PT BSL Sekadau menjadi Buruh Harian Lepas.


“Terhadap mereka kita koordinasikan dengan Disnakertrans, apakah mereka tetap mau bekerja di Kalbar atau di pulangkan ke daerah asal. Masih kita dalami kasus ini, praktek kekerasan yang di gunakan sudah memenuhi pasal 170 ayat 1 dan atau 351 KUHP terhadap 6 tersangka sudah di lakukan penahanan, kedepan kita akan melakukan olah TKP di PT BSL, ” lanjut Kasat.

Sementara itu, satu dari 5 korban penyekapan, Supriyono, mengaku alasan mereka kabur karena gaji dan fasilitas tidak sesuai di brosur pencarian kerja.

Bahkan di hari pertama, mereka sudah di arahkan untuk berhutang di warung PT.

“Kami datang ke Sekadau 24 Oktober 2023, 25 orang di antaranya ada 3 anak kecil. Yang melaporkan ke Bhabinkamtibmas ini warga Desa Tapang Perodah, karena mereka juga banyak menyaksikan kejadian itu. Kami di perlakukan seperti binatang,” kata Supriyono.

  • Bagikan