ENTIKONG, IndoTimeNews.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong mengadakan press release terkait putusan gugatan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Sanggau. Dari proses penyidikan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia dengan tersangka/ penggugat inisial (HCG) usia 31 tahun dan/atau kuasa hukumnya. Materi yang diajukan oleh tersangka dan/atau penasehat hukumnya adalah mengenai penetapan tersangka dan penyitaan atas penyidikan tindak pidana penyelundupan manusia yang di sangkakan kepada yang bersangkutan.
Press release ini bertempat di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong. Putusan yang di bacakan pada tanggal 27 November 2023 adalah Hakim memutuskan tidak dapat menerima permohonan gugatan Praperadilan dari tersangka (HCG) perihal penetapan tersangka dan penyitaan. Press Release ini di tujukan juga agar masyarakat mengetahui mengenai komitmen Kantor Imigrasi kelas II TPI Entikong terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana penyelundupan Manusia yang diatur pada pasal 120 undang-undang keimigrasian.
Hal tersebut di sampaikan oleh Sam Fernando Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong.
“Penyidikan tindak pidana keimigrasian ini dilakukan atas dasar dari perbuatan saudara (HCG) yang hendak membawa 3 (tiga) orang Warga Negara Indonesia untuk dapat masuk Malaysia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong dengan menggunakan dokumen dan keterangan yang tidak benar, yang mana saudara (HCG) berkoordinasi dengan sindikat Judi Online/ Scamming Internasional yang berada di Kamboja, dengan menjadikan Malaysia sebagai negara ketiga/ negara transit, yang untuk selanjutnya ketiga orang Warga Negara Indonesia tersebut akan berangkat dari Malaysia ke Kamboja sebagai Admin Judi Online atau Scamming,” ujar Sam Fernando Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong.
Secara garis besar keseluruhan penanganan projustisia saudara (HCG) di karenakan yang bersangkutan diduga melakukan tindak Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait dengan klausul Setiap orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak.
Proses penyidikan ini sendiri telah mendapatkan atensi Khusus oleh Kepala kantor imigrasi kelas II TPI Entikong, begitupun jajaran diatasnya seperti Kepala kantor Wilayah kementerian Hukum dan Ham RI Kalimantan Barat, dan jajaran di Direktorat jenderal Imigrasi, khususnya Direktur Pengawasan dan Penindakan, dikarenakan fenomena-fenomena yang terjadi di luar negeri, adapun orang-orang yang diselundupkan masuk ke luar negeri ini juga nantinya berpotensi menjadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Tindak pidana Penyelundupan manusia dan Tindak Pidana Perdagangan Orang ini tergolong Trans National Organized Crime, sebagaimana diatur pada juga Protocol against the Smuggling of Migrants by Land, Sea and Air, supplementating The United nation Convention Against Transnational Organized Crime (Smuggling of Migrants Protocol) dan juga Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, especially Women and Children Supplementing the United Nations Convention against transnational organized crime.
Pasca Putusan Praperadilan ini, maka proses hukum terhadap tersangka dengan inisial (HCG) yang dilaksanakan penyidik Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, akan terus dilanjutkan hingga tahap berikutnya yang mana sampai saat ini sudah dilakukan panggilan ke-dua, akan tetapi tersangka sampai saat ini belum memenuhi panggilan untuk datang ke Kantor Imigrasi agar dapat diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Penuntut Umum), dan saat ini telah di tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian orang).