SANGGAU, IndoTimeNews.com –
Wilianto merupakan Direktur CV. Tri Mitra Jaya ( TMJ ) yang beralamat di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar.
Ia mengatakan bahwa Rudy S selaku General Manager CV. Tri Mitra Jaya telah menyalah gunakan kuasa yang di berikan dengan membuat suatu transaksi fiktif tanpa sepengetahuannya.
“Hal tersebut setelah Rudy S tidak menjabat lagi sebagai General Manager CV. Tri Mitra Jaya masih menerbitkan Invoice dan Faktur Pajak atas nama CV. Tri Mitra Jaya. Atas transaksi yang di buat oleh Rudy S yang sudah tidak punya hak dan kewenangan lagi untuk menerbitkan transaksi atas nama CV. Tri Mitra Jaya tersebut telah di ambil Pajak Masukannya oleh PT. Hutchison 3 Indonesia yang mengakibatkan timbul pajak keluar yang harus di tanggung oleh CV. Tri Mitra Jaya. Atas hal tersebut Wilianto menyebutkan bahwa aset berupa sebidang tanah miliknya telah di sita oleh Kantor Pajak Pratama Sanggau yang nilainya Rp 500 juta,” ujarnya pada Jumat ( 1/12/23 )
Lebih lanjut Wilianto pada saat online meeting tanggal 7 November 2023 dengan Pihak H3I meminta pihak infokalbar.com untuk mendampingi saat online meeting tersebut
Pada saat online meeting tersebut oleh Pak Bambang Danisworo selaku perwakilan dari Pihak PT.H3I menyampaikan bahwa: “Saya tidak pernah bilang kalau ini adalah transaksi yang di nyatakan oleh H3I transaksi sebenarnya.”
Atas pernyataan di atas, wilianto mempertanyakan kenapa atas transaksi tersebut oleh PT. Hutchison 3 Indonesia mengambil Pajak Masukannya?
Dalam online meeting tersebut oleh Pak Bambang Danisworo juga mengatakan: “Sejak September 2013, H3I sudah menovasikan perjanjian dari CV. Tri Mitra Jaya ke PT. Mitra Telekomunikasi. Dan PT. Mitra Telekomunikasi yang meminta penerbitan Faktur Pajak tersebut.”
“Hal yang di sampaikan oleh Pak Bambang Danisworo merupakan hal yang sangat janggal,” ujar Wilianto.
Kenapa pihak PT. Mitra Telekomunikasi yang menerbitkan transaksi atas nama CV. Tri Mitra Jaya kepada PT. Hutchison 3 Indonesia?
Apakah Transaksi tersebut di benarkan? Dan kenapa justru setelah CV. Tri Mitra Jaya secara resmi tidak bekerja sama lagi dengan PT. Hutchison 3 Indonesia terjadi 17 transaksi tersebut?
Dan kenapa PT.Hutchison 3 Indonesia mengambil pajak Masukan atas transaksi tersebut?
Dalam online meeting tersebut oleh Wilianto juga menanyakan kepada Pihak PT. Hutchison 3 Indonesia yang tidak di jawab, sebagai berikut:
1.TKC Program atau Program Kartu Trims merupakan Program Hadiah dari PT H3I untuk konsumen kartu Tri yang sudah di berikan dan termasuk dalam penjualan paket pacuan max ke konsumen. Berdasarkan hal ini, Apakah mungkin CV. Tri Mitra Jaya ada menjual TKC Program (Program Kartu Trims) tersebut ke PT H3I?
2.Kenapa Tidak ada pembayaran ke CV. Tri Mitra Jaya atas transaksi TKC Program tersebut?
Padahal dalam Invoice transaksi tersebut jelas tercantum pembayaran melalui rekening CV. Tri Mitra Jaya?